Penangkapan pemuda berusia 25 tahun itu dilakukan di Jalan H Habibon Gang Ikan Mas IV RT 06, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, SA ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang dan dalam penggeledahan ditemukan delapan paket sabu seberat 2,15 gram yang disimpan disaku celananya.
"Info dari masyarakat langsung ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Bontang dan pelaku berhasil diamankan," kata Nixon kepada Korankaltim.com malam tadi.
Sbu tersebut diedarkan menggunakan sistem jejak. "Sabu tersebut dijejaki di MTQ Parikesit 20 bungkus dan sudah terjual 12 bungkus," jelasnya.
Saat ini, SA dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Nixon.
Editor Aspian Nur