Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, menyatakan bahwa Pertamina masih melakukan kelalaian yang sama, yakni pencemaran minyak pada Jumat (24/5/2024) dan kebakaran pada Sabtu (25/5/2024). Peristiwa ini bukan kali pertama yang dilakukan Pertamina namun telah berulang dengan intensitas yang berbeda-beda.
“Kebakaran ini cukup fatal karena terjadi di dekat pemukiman penduduk dengan statusnya sebagai objek vital nasional (obvitnas). Ini adalah kelalaian berulang yang dilakukan oleh kilang Pertamina Balikpapan,” kata Fathul, Rabu (29/5/2024).
Menurut Fathul, masyarakat sipil di Kalimantan Timur pernah mengajukan dokumen perencanaan pemulihan pasca tumpahan minyak 2018, namun Pertamina tidak pernah memberikan dokumen tersebut meski sudah berjanji di kementerian. "Artinya apa? Memang tidak ada komitmen dari Pertamina sendiri dalam hal perbaikan kualitas lingkungan hidup," ungkap Fathul.
Fathul menuturkan bahwa tanpa adanya transparansi dan komitmen dari Pertamina, masalah ini akan terus berulang. Oleh karena itu, dia mengusulkan langkah litigasi strategis bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk memberikan pelajaran kepada Pertamina. "Ini penting demi perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup atau ekosistem di Teluk Balikpapan," tegasnya.
Selain itu, Fathul menyarankan agar masyarakat mengajukan upaya hukum seperti legal standing pemulihan lingkungan hidup dan citizen lawsuit untuk meminta pertanggungjawaban dari Pertamina dan pemerintah. Mengingat saham Pertamina sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN, langkah ini dianggap penting untuk mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih serius.
Keputusan kasasi dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) terkait kasus tumpahan minyak 2018 juga masih terbuka, hal ini masih memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ulang. "Jika ada kebutuhan untuk melakukan litigasi strategis, kenapa tidak? Tentu itu juga akan dilakukan demi perlindungan masyarakat dam lingkungan hidup atau ekosistem di Teluk Balikpapan. Apalagi sekarang ada IKN," ujar Huda.
Dengan adanya perluasan kilang Pertamina dan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, ancaman terhadap ekosistem Teluk Balikpapan saat ini pun semakin nyata. "Posisi kilang ini ada di Teluk Balikpapan di mana pada hulunya ada ibu kota negara. Ini tentu menjadi ancaman bagi ekosistem di Teluk Balikpapan," jelas Huda.
Dia menambahkan bahwa ancaman terhadap satwa endemik seperti bekantan dan dugong sangat mungkin terjadi dalam kurun waktu 10-20 tahun ke depan. Dua upaya hukum tersebut pun menurutnya, bisa mendorong Pertamina agar lebih bertanggungjawab dalam mengelola dampak lingkungan dari operasi Kilang Pertamina Balikpapan.
Editor: Maruly Z