Tersangka yang diketahui berinisial Am (37), ini merupan warga Loktuan dan tidak bekerja. Dia ditangkap usai membawa lari sepeda motor milik warga yang sedang asyik bermain gim online di rumah rekannya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap selang sehari setelah korban melapor. "Pelaku ini membawa lari motor korban yang terparkir di depan rumah," ungkapnya.
Penangkapan Am tidak memerlukan waktu lama, dan ia berhasil ditangkap dengan mudah oleh petugas kepolisian. Dari pengakuan tersangka, ia mencuri karena ada kesempatan saja. Atas perbuatannya, Am dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, Am beserta barang bukti hasil curian telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut.
Editor: Maruly Z