Kamis, 30/09/2021
Kamis, 30/09/2021
Anak-anak TKI di Malaysia (Foto: Dok. Humas Ditjen GTK Kemendikbud)
Kamis, 30/09/2021

Anak-anak TKI di Malaysia (Foto: Dok. Humas Ditjen GTK Kemendikbud)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu menyebutkan, ada ribuan anak Warga Negara Indonesia (WNI) di Sabah, Malaysia, yang hingga hari ini tak memiliki akta lahir. Akibatnya, para anak WNI itu sangat sulit untuk menerima pendidikan karena dianggap sebagai warga ilegal.
“Kalau jumlah secara pasti kami tidak tahu. Tapi kalau perkiraan kita, kemungkinan hampir mencapai ribuan orang (anak WNI tanpa akta) karena beberapa WNI menikah disini terus memiliki keturunan, tapi statusnya ilegal,” kata Kepala Perwakilan KJRI Kinabalu, Krishna Djelani.
Dalam aturan yang berlaku di Malaysia, pekerja asing dari luar negeri (Malaysia) dengan gaji di bawah RM 5 ribu, dilarang untuk membawa keluarga dari negara asal ataupun melakukan pernikahan. Sedangkan yang terjadi di Sabah, khususnya para WNI, tak sedikit yang melakukan pernikahan ataupun membawa keluarga dari daerah asal di Indonesia.
Disebutkan, hampir rata-rata para WNI yang ada di Sabah, hanya berprofesi sebagai pekerja ladang yang pendapatannya di bawah RM 5 ribu. “Paling maksimal mereka dapat (pendapatan) di sini (Sabah) sekitar RM2 ribu hingga RM3 ribu. Sedangkan kan aturannya, di bawah RM5 ribu itu tidak boleh (menikah dan membawa keluarga),” jelasnya.
Akibat melanggar peraturan dengan melakukan pernikahan, akan berdampak pada anak mereka nantinya.
Para anak WNI kesulitan mendapatkan pendidikan lantaran tak memiliki akta lahir. Saat melahirkan, mereka hanya dibantu bidan-bidan ataupun orang yang sudah dianggap pintar untuk membantu saat lahiran.
“Karena kalau mereka melahirkan di rumah sakit, pasti diminta data-datanya. Tapi karena mereka (WNI) juga kesini secara ilegal, makanya mereka tidak berani (melahirkan) ke rumah sakit). Terpaksa lah dibantu orang-orang yang ada di kampung ataupun bidan-bidan di kampung itu,” jelas Krishna.
Kemudian, status orangtua para anak WNI yang datang ke Malaysia secara ilegal, tentu berdampak pada status anaknya sendiri. Secara tidak langsung, anak mereka yang baru lahir, tentu juga tak memiliki data alias ilegal.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ataupun pemberitahuan kepada para WNI, agar anak-anak mereka bisa segera memiliki akta lahir.
Dalam setiap sosialisasi itu, tim KJRI memaparkan berbagai aspek perlindungan untuk para WNI. Pihaknya melakukan konsuler dengan tujuan memberikan pelayanan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) bagi anak-anak PMI. Dengan adanya SBPK itu, kemungkinan anak yang belum sekolah bisa segera melanjutkan pendidikan mereka, baik di Malaysia maupun ketika kembali ke Indonesia.
“Kami berusaha agar mereka menerima SBPK di Sabah jadi kalau mereka mau sekolah, sedikit mudah. SBPK ini sebenarnya bisa digunakan untuk keperluan di masa yang akan datang. Terutama untuk akses pendidikan hingga tidak dideportasi lagi oleh pemerintah Malaysia,” tutup Khrisna.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur
Kamis, 30/09/2021
Anak-anak TKI di Malaysia (Foto: Dok. Humas Ditjen GTK Kemendikbud)
TERPOPULER