Minggu, 05/09/2021

Pemkab Berau Akan Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Minggu, 05/09/2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Berau Akan Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Minggu, 05/09/2021

logo

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih berlaku di Berau. Terkait hal itu  Pemkab Berau akan memeberikan relaksasi terhadap pajak bagi pengusaha hotel dan restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka kepada Korankaltim.com menjelaskan hal tersebut Minggu (5/9/2021) hari ini. Bapenda saat ini  sedang dalam proses untuk mengesahkan kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah mengingat keputusan pembebasan denda administrasi memerlukan payung hukum yang kuat.

“Selama penerapan PPKM Level 3 ini, kami memiliki aturan untuk membebaskan denda administrasi. Tapi belum berlaku untuk sekarang, paling lambat  Oktober bulan depan sudah berjalan,” kata Sri.

Sejak  pademi Covid-19, Bapenda sulit memprediksi berapa besaran target pajak yang seharusnya ditetapkan.  Dalam dua tahun ini, target pajak sudah beberapa kali diturunkan, namun kerap sulit untuk direalisasikan, belum lagi tunggakan pajak hotel yang belum dibayarkan.

“PPKM ini cukup mempengaruhi, banyak hotel dan restoran yang tidak bertahan juga. Ada beberapa hotel yang  dialihkan untuk menjadi tempat isolasi,” paparnya. Kalau peraturan relaksasi pajak hotel dan restoran telah disahkan pada  September ini maka pada bulan Oktober hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi karena dalam pembebasan denda administrasi, pihak hotel dan restoran tidak perlu membayar keterlambatan yang terjadi di satu bulan sebelumnya.

“Jika hotel dan restoran tidak memiliki tamu, tentu saja mereka tidak perlu menyetorkan pajaknya,” tegas Sri Eka. Aturan itu menjadi komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung serta aturan PPKM yang terus diperpanjang.

Namun Bapenda Berau terus menggali potensi pajak daerah lainnya. Tahun 2021 ini, target untuk penarikan pajak hotel sebesar Rp5 miliar per tahunnya,  terealisasi sebesar 30 persen hingga Agustus 2021, sedangkan pajak restoran sebesar Rp 25 miliar dan sudah terealiasi hingga 50 persen hingga Agustus 2021.


Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur



Pemkab Berau Akan Berikan Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran

Minggu, 05/09/2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.