Minggu, 05/09/2021
Minggu, 05/09/2021
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)
Minggu, 05/09/2021
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka saat ditemui Beberapa waktu lalu (Foto : Rama/KoranKaltim)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih berlaku di Berau. Terkait hal itu Pemkab Berau akan memeberikan relaksasi terhadap pajak bagi pengusaha hotel dan restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka kepada Korankaltim.com menjelaskan hal tersebut Minggu (5/9/2021) hari ini. Bapenda saat ini sedang dalam proses untuk mengesahkan kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah mengingat keputusan pembebasan denda administrasi memerlukan payung hukum yang kuat.
“Selama penerapan PPKM Level 3 ini, kami memiliki aturan untuk membebaskan denda administrasi. Tapi belum berlaku untuk sekarang, paling lambat Oktober bulan depan sudah berjalan,” kata Sri.
Sejak pademi Covid-19, Bapenda sulit memprediksi berapa besaran target pajak yang seharusnya ditetapkan. Dalam dua tahun ini, target pajak sudah beberapa kali diturunkan, namun kerap sulit untuk direalisasikan, belum lagi tunggakan pajak hotel yang belum dibayarkan.
“PPKM ini cukup mempengaruhi, banyak hotel dan restoran yang tidak bertahan juga. Ada beberapa hotel yang dialihkan untuk menjadi tempat isolasi,” paparnya. Kalau peraturan relaksasi pajak hotel dan restoran telah disahkan pada September ini maka pada bulan Oktober hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi karena dalam pembebasan denda administrasi, pihak hotel dan restoran tidak perlu membayar keterlambatan yang terjadi di satu bulan sebelumnya.
“Jika hotel dan restoran tidak memiliki tamu, tentu saja mereka tidak perlu menyetorkan pajaknya,” tegas Sri Eka. Aturan itu menjadi komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung serta aturan PPKM yang terus diperpanjang.
Namun Bapenda Berau terus menggali potensi pajak daerah lainnya. Tahun 2021 ini, target untuk penarikan pajak hotel sebesar Rp5 miliar per tahunnya, terealisasi sebesar 30 persen hingga Agustus 2021, sedangkan pajak restoran sebesar Rp 25 miliar dan sudah terealiasi hingga 50 persen hingga Agustus 2021.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.