Selasa, 29/10/2024
Selasa, 29/10/2024
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi. (Desy Alfy F/KoranKaltim)
Selasa, 29/10/2024

Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi. (Desy Alfy F/KoranKaltim)
Penulis: Desy Alfy F
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pilkada Serentak 2024 kurang satu bulan akan berlangsung dan untuk pertama kalinya di Kalimantan Timur, sudah ada penetapan satu tersangka atas dugaan pelanggaran jelang kontestasi politik lima tahunan tersebut berlangsung 27 November mendatang.
Adalah Polresta Balikpapan melalui Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang sudah menetapkan satu tersangka atas pelanggaran Pilkada yang terjadi di Balikpapan Barat.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi kepada Korankaltim.com Selasa (29/10/2024) hari ini menjelaskan, , pentepan tersangka tersebut menindaklanjuti adanya video yang beredar di media social mengenai adanya oknum warga yang melarang tim pasangan calon (paslon) untuk berkampanye di Balikpapan Barat.
"Kami belum dapat memberikan informasi lebih lengkap tapi yang jelas sudah ada satu tersangka laki-laki yang kami amankan," kata Wirawan.
Lebih rinci mengenai pelanggaran tersebut akan disampaikan oleh tiga instansi yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Balikpapan atau Sentra Gakkumdu. "Kami juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti. Untuk proses kelanjutan nanti akan kami sampaikan," imbuhnya.
Adapun pasal yang dikenakan pelaku pelaku yaitu setiap orang yang sengaja mengacaukan menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilihan Gubernur dan Wali Kota.
Kasus pelanggaran Pilkada di Balikpapan Barat terjadi awal Oktober lalu, yang mana saat satu dari tiga paslon hendak berkampanye dihalang-halangi oknum warga. Kala itu, tim kampanye sedang melakukan persiapan dengan memasang spanduk namun ada dua orang datang dan langsung menurunkan spanduk tersebut.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 29/10/2024
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi. (Desy Alfy F/KoranKaltim)
TERPOPULER