Jumat, 16/06/2017

Pengiriman Kayu Langka ke Sulsel Digagalkan

Jumat, 16/06/2017

Kayu olahan ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengiriman Kayu Langka ke Sulsel Digagalkan

Jumat, 16/06/2017

logo

Kayu olahan ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas.

SAMARINDA – Satu Unit Kapal bermuatan kayu olahan ilegal asal Kabupaten Berau, Kaltim, berhasil diamankan oleh penyidik SPORC Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kaltim), Kamis (8/6). 

Kapal Layar Motor (KLM) Karya Indah tujuan Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut memuat sebanyak 24 kubik kayu ulin. Informasi yang dihimpun media ini, pengungkapan kasus tersebut, bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim Bea dan Cukai di wilayah perairan Tanjung Mangkalihat, Berau.

“Saat dilakukan patroli, bertemu dengan kapal tersebut yang sedang melintas, langsung di intruksikan untuk menurunkan kecepatannya dan dilakukan pemeriksaan,” kata kepala Sub Seksi Ingtelijen Bea dan Cukai Samarinda, Yonny Haryono, Kamis (15/6). 

Saat dilakukan pemeriksaan, kayu olahan yang diangkut menggunakan kapal tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH). Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, petugas langsung mengamankan nahkoda kapal berinisial JM (28), yang merupakan warga asal Pangkep, Sulsel.

JM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolresta Samarinda. Ia dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 ratus juta dan paling banya Rp2,5 miliar. Sementara itu, barang bukti kayu illegal tersebut diamankan di kantor Gakkum. Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Sabhan, menjelaskan, harga kayu ulin tersebut, akan jauh lebih mahal jika sampai di Sulsel. 

“Di sini (Kaltim), per kubiknya seharga Rp5 juta sampai Rp6 juta, sedangkan di kawasan Sulawesi naik menjadi Rp10 juta sampai Rp12 juta per kubik, dan akan lebih mahal lagi jika di jual di daerah Jawa,” katanya.  

Subhan berharap kedepannya status perlindungan terhadap kayu ulin bisa lebih tinggi. “Ulin itu kayu khas di Kaltim, kayu langka. Harapannya, kedepan bisa ditingkatkan status perlindungannya yang lebih tinggi, sehingga peredaran dan juga proses pemasaran bisa dibatasi,” paparnya. (dor)  


Pengiriman Kayu Langka ke Sulsel Digagalkan

Jumat, 16/06/2017

Kayu olahan ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas.

Berita Terkait


Pengiriman Kayu Langka ke Sulsel Digagalkan

Kayu olahan ilegal ini berhasil diamankan oleh petugas.

SAMARINDA – Satu Unit Kapal bermuatan kayu olahan ilegal asal Kabupaten Berau, Kaltim, berhasil diamankan oleh penyidik SPORC Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kaltim), Kamis (8/6). 

Kapal Layar Motor (KLM) Karya Indah tujuan Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut memuat sebanyak 24 kubik kayu ulin. Informasi yang dihimpun media ini, pengungkapan kasus tersebut, bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim Bea dan Cukai di wilayah perairan Tanjung Mangkalihat, Berau.

“Saat dilakukan patroli, bertemu dengan kapal tersebut yang sedang melintas, langsung di intruksikan untuk menurunkan kecepatannya dan dilakukan pemeriksaan,” kata kepala Sub Seksi Ingtelijen Bea dan Cukai Samarinda, Yonny Haryono, Kamis (15/6). 

Saat dilakukan pemeriksaan, kayu olahan yang diangkut menggunakan kapal tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH). Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, petugas langsung mengamankan nahkoda kapal berinisial JM (28), yang merupakan warga asal Pangkep, Sulsel.

JM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolresta Samarinda. Ia dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 ratus juta dan paling banya Rp2,5 miliar. Sementara itu, barang bukti kayu illegal tersebut diamankan di kantor Gakkum. Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Sabhan, menjelaskan, harga kayu ulin tersebut, akan jauh lebih mahal jika sampai di Sulsel. 

“Di sini (Kaltim), per kubiknya seharga Rp5 juta sampai Rp6 juta, sedangkan di kawasan Sulawesi naik menjadi Rp10 juta sampai Rp12 juta per kubik, dan akan lebih mahal lagi jika di jual di daerah Jawa,” katanya.  

Subhan berharap kedepannya status perlindungan terhadap kayu ulin bisa lebih tinggi. “Ulin itu kayu khas di Kaltim, kayu langka. Harapannya, kedepan bisa ditingkatkan status perlindungannya yang lebih tinggi, sehingga peredaran dan juga proses pemasaran bisa dibatasi,” paparnya. (dor)  


 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.