Sabtu, 16/09/2017

RUU Anti-terorisme, TNI Tak Lagi Berstatus BKO

Sabtu, 16/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

RUU Anti-terorisme, TNI Tak Lagi Berstatus BKO

Sabtu, 16/09/2017

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi’i mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR dan pemerintah telah menyepakati ketentuan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Syafi’i, dalam RUU Anti-terorisme saat ini, pelibatan TNI tidak lagi berstatus BKO atau Bawah Kendali Operasi. Artinya, TNI akan selalu dilibatkan dalam setiap upaya pemberantasan terorisme.

“Di UU Terorisme ini kami pastikan TNI terlibat dan bukan BKO,” ujar Syafi’i usai audiensi dengan Menko Polhukam, Wiranto di Jakarta Pusat, Jumat (15/9). 

Syafi’i menjelaskan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka leading sector dalam upaya pemberantasan terorisme akan dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait pemberantasan terorisme.

“Koordinasi itu semua BNPT, tapi dia bukan menjadi satu-satunya badan. Dia mengkoordinasi itu karena ada kan yang ditangani secara sosial. Kapan menteri sosial yang menangani itu,” kata dia.

Selain itu, lanjut Syafi’i, mekanisme pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). 

Hal tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

“Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Syafi’i menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafi’i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.

“Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme,” kata dia. (kc)


RUU Anti-terorisme, TNI Tak Lagi Berstatus BKO

Sabtu, 16/09/2017

Berita Terkait


RUU Anti-terorisme, TNI Tak Lagi Berstatus BKO

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi’i mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR dan pemerintah telah menyepakati ketentuan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Syafi’i, dalam RUU Anti-terorisme saat ini, pelibatan TNI tidak lagi berstatus BKO atau Bawah Kendali Operasi. Artinya, TNI akan selalu dilibatkan dalam setiap upaya pemberantasan terorisme.

“Di UU Terorisme ini kami pastikan TNI terlibat dan bukan BKO,” ujar Syafi’i usai audiensi dengan Menko Polhukam, Wiranto di Jakarta Pusat, Jumat (15/9). 

Syafi’i menjelaskan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka leading sector dalam upaya pemberantasan terorisme akan dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait pemberantasan terorisme.

“Koordinasi itu semua BNPT, tapi dia bukan menjadi satu-satunya badan. Dia mengkoordinasi itu karena ada kan yang ditangani secara sosial. Kapan menteri sosial yang menangani itu,” kata dia.

Selain itu, lanjut Syafi’i, mekanisme pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). 

Hal tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

“Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Syafi’i menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafi’i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.

“Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme,” kata dia. (kc)


 

Berita Terkait

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.