Jumat, 11/08/2017
Jumat, 11/08/2017
Nanang Ali
Jumat, 11/08/2017
Nanang Ali
PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab kepada PDAM Benuo Taka. Raperda itu disahkan bersama tiga raperda lainnya dalam sebuah sidang paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Yusran Aspar, Kamis (10/8) sore.
Ketua DPRD PPU, Nanang Ali mengatakan, ketiga raperda lain yang disahkan selain penyertaan modal ke PDAM Benuo Taka ialah, Raperda Hak Keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten PPU, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Namun belum diketahui berapa penyertaan modal kepada perusahaan pelat merah itu. Besaran modal baru akan dibahas dan dicantumkan dalam peraturan bupati.
Bupati PPU, Yusran Aspar menyebut, raperda yang disahkan itu amat penting dan strategis karena akan menjadi bagian dari regulasi yang sangat menunjang dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Di mana keempat raperda itu telah melalui tahapan terpenting yang dapat di katakan sangat cepat, namun dipandang tidak akan mengurangi kualitas penyusunanannya.
Menurut Yusran, tiga raperda selain penyertaan modal ke PDAM Benuo Taka memang dirancang untuk menyesuaikan regulasi di atasnya.
“Alhamdulillah, sebagaimana penyampaian laporan pansus tadi, maka DPRD memberikan persetujuan empat raperda untuk menjadi perda. Kami sangat mengapresiasi hal ini, mengingat keempat raperda tersebut menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pemkab PPU,” tutup Yusran. (nav)
Nanang Ali
PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab kepada PDAM Benuo Taka. Raperda itu disahkan bersama tiga raperda lainnya dalam sebuah sidang paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Yusran Aspar, Kamis (10/8) sore.
Ketua DPRD PPU, Nanang Ali mengatakan, ketiga raperda lain yang disahkan selain penyertaan modal ke PDAM Benuo Taka ialah, Raperda Hak Keuangan dan administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten PPU, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Namun belum diketahui berapa penyertaan modal kepada perusahaan pelat merah itu. Besaran modal baru akan dibahas dan dicantumkan dalam peraturan bupati.
Bupati PPU, Yusran Aspar menyebut, raperda yang disahkan itu amat penting dan strategis karena akan menjadi bagian dari regulasi yang sangat menunjang dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Di mana keempat raperda itu telah melalui tahapan terpenting yang dapat di katakan sangat cepat, namun dipandang tidak akan mengurangi kualitas penyusunanannya.
Menurut Yusran, tiga raperda selain penyertaan modal ke PDAM Benuo Taka memang dirancang untuk menyesuaikan regulasi di atasnya.
“Alhamdulillah, sebagaimana penyampaian laporan pansus tadi, maka DPRD memberikan persetujuan empat raperda untuk menjadi perda. Kami sangat mengapresiasi hal ini, mengingat keempat raperda tersebut menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pemkab PPU,” tutup Yusran. (nav)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.