Imbauan itu disampaikan imbas banyaknya protes masyarakat di sosial media (sosmed) karena dimintai biaya parkir Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil oleh juru parkir (jukir) liar.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani menerangkan hal itu kembali lagi ke masyarakat yang tetap nongkrong di lokasi tersebut.
“Terkait itu, kembali lagi ke masyarakatnya, kenapa mau nongkrong di situ. Sudah tahu di situ (Tepian Mahakam) ilegal, jadi sebenarnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Samarinda, Didi Zulyani, Selasa (21/5/2024).
Dikatakannya, parkir tersebut juga ada karena ada yang berdagang di lokasi tersebut. Sementara pedagang ada karena kebiasaan masyarakat yang mau nongkrong di Tepian Mahakam. Didi mengakui jika adanya pungutan parkir liar ini adalah risiko yang harus ditanggung masyarakat. Sebab, Dishub sendiri juga sudah melakukan pelarangan parkir liar.
Bahkan diakuinya jika Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Stapol PP) sudah melakukan razia baik untuk pedagang maupun jukir liarnya.
“Jadi sebenarnya itu risiko, kita juga sudah melarang dan mengadakan kegiatan razia berkali-kali di situ. Sudah dirazia, baik itu Pedagang Kaki Lima (PKL) nya, maupun parkirnya,” tegasnya.
Sehingga, apabila masih terjadi pungutan liar dari jukir liar tersebut, maka risiko itu dikembalikan pada pengunjung yang sebetulnya sudah mengetahui larangan tersebut. Padahal menurutnya apabila tidak ada masyarakat yang mampir atau nongkrong di Tepian Mahakam, maka jukir tidak akan mengabil peluang dan meminta tarif parkir yang tinggi.
“Jadi sebaiknya dari masyarakat sendiri, apabila tidak ada yang mampir saya yakin mereka tidak akan bertahan. Maka tidak ada obatnya apabila masyarakat masih mau berkunjung dan mampir ke situ,” urainya.
Editor: Maruly Z