Rabu, 02/10/2019

Gakkum LHK Tangkap Penambang Batu Bara Liar di Tahura

Rabu, 02/10/2019

Aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Soeharto yang kini dihentikan dan dalam proses penyidikan dengan satu orang resmi jadi tersangka. ( Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gakkum LHK Tangkap Penambang Batu Bara Liar di Tahura

Rabu, 02/10/2019

logo

Aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Soeharto yang kini dihentikan dan dalam proses penyidikan dengan satu orang resmi jadi tersangka. ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aktivitas tambang batu bara liar atau illegal mining di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto seperti tak ada habisnya. Meski kerap ditangkap aparat, namun tak membuat mereka jera. 

Senin (23/9/2019) pekan lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda mengamankan NI (36), pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan lindung yang kemungkinan besar akan menjadi titik koordinat Ibu Kota Negara (IKN) baru pengganti Jakarta itu.

Pengungkapan tersebut berawal dari operasi penegakan hukum oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat  (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. Saat itu tim melihat ada dua unit ekskavator sedang melakukan aktivitas pembukaan, pengupasan, dan penggalian batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Karena itu, saat itu juga tim langsung mengamankan dua unit ekskavator dimaksud. Selain itu, petugas operator dua alat berat tersebut beserta petugas jaga juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Langsung kami bawa ke Kantor Balai Gakkum untuk dimintai keterangan beserta dua unit ekskavator untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, akhirnya Senin (30/9) lalu, NI selaku operator secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Saat ini NI masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Untuk sementara, ia dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda. “Tersangka kami titipkan di Polresta Samarinda dan barang bukti dua ekskavator serta dua karung batu bara kami amankan,” sebut Subhan.

Atas perbuatannya tersebut, NI dijerat dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Jo pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar. “Yang pasti, pengungkapan aktivitas tambang liar ini juga berkat kerja sama dan sinergitas dari Polda Kaltim dan masyarakat luas,” kata Subhan. (*)


Penulis: */Nancy

Editor: Aspian Nur

Gakkum LHK Tangkap Penambang Batu Bara Liar di Tahura

Rabu, 02/10/2019

Aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Soeharto yang kini dihentikan dan dalam proses penyidikan dengan satu orang resmi jadi tersangka. ( Foto: Ist)

Berita Terkait


Gakkum LHK Tangkap Penambang Batu Bara Liar di Tahura

Aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Soeharto yang kini dihentikan dan dalam proses penyidikan dengan satu orang resmi jadi tersangka. ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aktivitas tambang batu bara liar atau illegal mining di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto seperti tak ada habisnya. Meski kerap ditangkap aparat, namun tak membuat mereka jera. 

Senin (23/9/2019) pekan lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda mengamankan NI (36), pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan lindung yang kemungkinan besar akan menjadi titik koordinat Ibu Kota Negara (IKN) baru pengganti Jakarta itu.

Pengungkapan tersebut berawal dari operasi penegakan hukum oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat  (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. Saat itu tim melihat ada dua unit ekskavator sedang melakukan aktivitas pembukaan, pengupasan, dan penggalian batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Karena itu, saat itu juga tim langsung mengamankan dua unit ekskavator dimaksud. Selain itu, petugas operator dua alat berat tersebut beserta petugas jaga juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Langsung kami bawa ke Kantor Balai Gakkum untuk dimintai keterangan beserta dua unit ekskavator untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, akhirnya Senin (30/9) lalu, NI selaku operator secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Saat ini NI masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Untuk sementara, ia dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda. “Tersangka kami titipkan di Polresta Samarinda dan barang bukti dua ekskavator serta dua karung batu bara kami amankan,” sebut Subhan.

Atas perbuatannya tersebut, NI dijerat dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Jo pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar. “Yang pasti, pengungkapan aktivitas tambang liar ini juga berkat kerja sama dan sinergitas dari Polda Kaltim dan masyarakat luas,” kata Subhan. (*)


Penulis: */Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.