Kamis, 26/03/2020

Napi Kasus Korupsi Serang Sipir, Gara-Gara Tak Terima Jam Besuk Ditiadakan

Kamis, 26/03/2020

Akibat buat ricuh di dalam Rutan Kelas II A Samarinda, dua warga binaan yakni AF (56) dan MA (42) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Napi Kasus Korupsi Serang Sipir, Gara-Gara Tak Terima Jam Besuk Ditiadakan

Kamis, 26/03/2020

logo

Akibat buat ricuh di dalam Rutan Kelas II A Samarinda, dua warga binaan yakni AF (56) dan MA (42) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Larangan sementara kunjungan ke warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Utara telah berlaku sejak Senin (23/3/2020) lalu hingga 1 April mendatang. 


Kebijakan tersebut sejatinya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang saat ini mewabah di Kota Tepian. 


Namun, ada saja warga binaan yang tak terima dengan keputusan tersebut. Padahal hal itu telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.


Dua warga binaan AF (56) dan MA (42), nekat mengancam petugas Rutan berinisial JD dengan senjata tajam pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, kemarin. 


Mereka bersikeras agar bisa bertemu keluarga. Keduanya tetap tak terima dengan penjelasan petugas. 

Tak hanya mengancam, AF dan MA juga hendak menyerang JD. Bahkan, AF menghunus senjata tajam (sajam). 


"Sebenarnya ini masalah kebijakan yang meniadakan jam besuk saja," kata Kepala Rutan Kelas II A Samarinda, Taufiq Hidayat, Kamis (26/3/2020), saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin.


"Keduanya ini berusaha memprovokasi, dan untungnya tahanan lain tidak terpancing," imbuhnya.


Beruntung, sipir yang diserang bisa menghindari amukan dari AF. Ditanya soal keberadaan sajam, Taufiq menyebut, sajam dibuat dalam tahanan. "Sajam itu buatan dari besi, itu juga sudah lama sepertinya," kata Taufiq. 


Pascakejadian tersebut penyisiran dilakukan oleh petugas Rutan. Namun, hanya di kamar AF dan MA saja. "Sudah kami lakukan (penyisiran) tapi di kamar mereka saja, kalau yang lain belum. Kami juga ada dapati pisau cutter juga dan replika sajam dari kayu," bebernya.


Kini, kedua warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. "Mereka kami pindahkan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," pungkasnya.


Kericuhan yang terjadi juga sempat dilaporkan oleh JD kepada pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Kamis (26/3/2020).

"Benar ada keributan dan kami langsung mengecek dan ketemu kepala Rutan. Tapi sudah kondusif," ucapnya.  


Penulis: Nancy

Editor: M.Huldi

Napi Kasus Korupsi Serang Sipir, Gara-Gara Tak Terima Jam Besuk Ditiadakan

Kamis, 26/03/2020

Akibat buat ricuh di dalam Rutan Kelas II A Samarinda, dua warga binaan yakni AF (56) dan MA (42) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Napi Kasus Korupsi Serang Sipir, Gara-Gara Tak Terima Jam Besuk Ditiadakan

Akibat buat ricuh di dalam Rutan Kelas II A Samarinda, dua warga binaan yakni AF (56) dan MA (42) dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Larangan sementara kunjungan ke warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Utara telah berlaku sejak Senin (23/3/2020) lalu hingga 1 April mendatang. 


Kebijakan tersebut sejatinya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang saat ini mewabah di Kota Tepian. 


Namun, ada saja warga binaan yang tak terima dengan keputusan tersebut. Padahal hal itu telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.


Dua warga binaan AF (56) dan MA (42), nekat mengancam petugas Rutan berinisial JD dengan senjata tajam pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, kemarin. 


Mereka bersikeras agar bisa bertemu keluarga. Keduanya tetap tak terima dengan penjelasan petugas. 

Tak hanya mengancam, AF dan MA juga hendak menyerang JD. Bahkan, AF menghunus senjata tajam (sajam). 


"Sebenarnya ini masalah kebijakan yang meniadakan jam besuk saja," kata Kepala Rutan Kelas II A Samarinda, Taufiq Hidayat, Kamis (26/3/2020), saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin.


"Keduanya ini berusaha memprovokasi, dan untungnya tahanan lain tidak terpancing," imbuhnya.


Beruntung, sipir yang diserang bisa menghindari amukan dari AF. Ditanya soal keberadaan sajam, Taufiq menyebut, sajam dibuat dalam tahanan. "Sajam itu buatan dari besi, itu juga sudah lama sepertinya," kata Taufiq. 


Pascakejadian tersebut penyisiran dilakukan oleh petugas Rutan. Namun, hanya di kamar AF dan MA saja. "Sudah kami lakukan (penyisiran) tapi di kamar mereka saja, kalau yang lain belum. Kami juga ada dapati pisau cutter juga dan replika sajam dari kayu," bebernya.


Kini, kedua warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Balikpapan. "Mereka kami pindahkan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," pungkasnya.


Kericuhan yang terjadi juga sempat dilaporkan oleh JD kepada pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Kamis (26/3/2020).

"Benar ada keributan dan kami langsung mengecek dan ketemu kepala Rutan. Tapi sudah kondusif," ucapnya.  


Penulis: Nancy

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Mantan Napi Kasus Curanmor Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkebutuhan Khusus di Samarinda

Hewan Kurban di Berau Mulai Dilakukan Pengecekan Kesehatan, Termasuk 100 Ekor Sapi Asal Sulawesi

Bupati Canangkan BBGRM ke-XXI

Bak IPA Palaran, Bukuan dan Bantuas Bakal Dikuras, Warga Daerah Terdampak Diimbau Tampung Air

DPRD dan DPPKB Samarinda Bahas Stunting, Orangtua Diimbau Bawa Bayi dan Balita ke Posyandu

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.