Jumat, 10/05/2024

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Jumat, 10/05/2024

Polsek Samboja berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Samboja beserta barang bukti, Jumat (10/5/2024). (Dok. Polsek Samboja)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Jumat, 10/05/2024

logo

Polsek Samboja berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Samboja beserta barang bukti, Jumat (10/5/2024). (Dok. Polsek Samboja)

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, SAMBOJA -  Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (30/10/2022) silam di sebuah rumah RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES, KGI dan NR. 

Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo menerangkan, aksi tiga pembobol rumah di Samboja tersebut terungkap setelah salah satu dari tiga pelaku bertemu dengan saksi korban dua tahun setelah kejadian.  "Jadi pelaku ini bertemu dengan saksi korban pada Selasa (6/5/2024) kemarin. Di situ, pelaku kemudian mengaku telah melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024). 

Mendapat pengakuan tersebut, saksi korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari keterangan pelaku pertama, kemudian didapati dua pelaku lainnya yang beraksi dua tahun lalu.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban serta baju yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian. 

Dari pengakuan ketiganya, diketahui bahwa sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu melakukan pemantauan terhadap rumah korbannya. Saat korban telah meninggalkan rumahnya, ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban.  "Pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan bermodalkan satu buah linggis dengan mencongkel jendela rumah korbannya," ujar Kapolsek. 

Ketiga pelaku juga berbagi peran saat beraksi, ES dan KGI bertugas masuk ke dalam rumah dengan menggasak barang-barang berharga milik korbanya. Sementara NR menunggu di luar rumah untuk melakukan pemantauan agar situasi tetap aman.  "Mereka bertiga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp120 juta yang disimpan korban di dalam lemari," ungkap Kapolsek. 

Ketiga pelaku kemudian menghabiskan uang hasil curian tersebut untuk berfoya-foya serta membelikannya barang-barang branded. 

Aksi ketiga pelaku tersebut kemudian baru disadari saat korban kembali ke rumah dan mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kamarnya, korban telah mendapati lemari penyimpanan uang miliknya ludes digasak oleh ketiga pelaku. 

"Atas peristiwa tersebut para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk di lakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 


Editor: Maruly Z

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Jumat, 10/05/2024

Polsek Samboja berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Samboja beserta barang bukti, Jumat (10/5/2024). (Dok. Polsek Samboja)

Berita Terkait


Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Polsek Samboja berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Samboja beserta barang bukti, Jumat (10/5/2024). (Dok. Polsek Samboja)

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, SAMBOJA -  Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (30/10/2022) silam di sebuah rumah RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES, KGI dan NR. 

Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo menerangkan, aksi tiga pembobol rumah di Samboja tersebut terungkap setelah salah satu dari tiga pelaku bertemu dengan saksi korban dua tahun setelah kejadian.  "Jadi pelaku ini bertemu dengan saksi korban pada Selasa (6/5/2024) kemarin. Di situ, pelaku kemudian mengaku telah melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024). 

Mendapat pengakuan tersebut, saksi korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari keterangan pelaku pertama, kemudian didapati dua pelaku lainnya yang beraksi dua tahun lalu.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban serta baju yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian. 

Dari pengakuan ketiganya, diketahui bahwa sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu melakukan pemantauan terhadap rumah korbannya. Saat korban telah meninggalkan rumahnya, ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban.  "Pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan bermodalkan satu buah linggis dengan mencongkel jendela rumah korbannya," ujar Kapolsek. 

Ketiga pelaku juga berbagi peran saat beraksi, ES dan KGI bertugas masuk ke dalam rumah dengan menggasak barang-barang berharga milik korbanya. Sementara NR menunggu di luar rumah untuk melakukan pemantauan agar situasi tetap aman.  "Mereka bertiga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp120 juta yang disimpan korban di dalam lemari," ungkap Kapolsek. 

Ketiga pelaku kemudian menghabiskan uang hasil curian tersebut untuk berfoya-foya serta membelikannya barang-barang branded. 

Aksi ketiga pelaku tersebut kemudian baru disadari saat korban kembali ke rumah dan mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kamarnya, korban telah mendapati lemari penyimpanan uang miliknya ludes digasak oleh ketiga pelaku. 

"Atas peristiwa tersebut para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk di lakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Seribu Lebih ASN di Lingkungan Pemkot Balikpapan Dilantik, Wali Kota Berharap Tak Sekadar jadi Seremonial Semata

Ramp Check di Dua Terminal, Kelengkapan Surat jadi Perhatian, Para Supir Dites Urine

Kasi Pidsus Berganti, Kejari Paser Ingatkan Tugas Bangun Komunikasi

Banjir di Dua Kecamatan di Kutai Barat, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.