Selasa, 07/05/2024
Selasa, 07/05/2024
Barang Bukti Penimbunan BBM Subsidi (istimewa)
Selasa, 07/05/2024
Barang Bukti Penimbunan BBM Subsidi (istimewa)
Penulis : Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Seorang pria berinisial H ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bontang setelah tertangkap tangan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi secara illegal Minggu (5/5/2024) dua hari lalu di daerah Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing kepada Korankaltim.com menjelaskan, penangkapan pria berusia 46 tahun itu bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli rutin di SPBU KM 3 Loktuan. "Kedok pelaku terbongkar ketika petugas melihat gerak-gerik mobil yang mencurigakan saat sedang mengisi BBM," kata Alex Selasa (7/5/2024) pagi ini.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mendatangi dan menginterogasi H di rumahnya yang terletak di Jalan Kapal Layar Gang III RT 21, Kelurahan Loktuan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya jerigen berisi Pertalite yang sudah dikeluarkan isinya serta barang-barang lain yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
H tidak dapat mengelak dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan kemudian diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bontang dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Alex. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.