Kuasa Hukum Korban, Febry Ramadhan dan Daniel Ricardo Sitinjak mengatakan, aparat sudah punya bukti kuat untuk segera menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial Q pekan lalu di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. "Wajah terduga pelaku penganiayaan sudah cukup jelas terekam dalam CCTV toko lokasi dianiayanya Q. Jadi saya menilai ini bukan kasus yang sulit untuk aparat kepolisian," kata Febry, Sabtu (11/5/2024).
Laporan terhadap korban Q tersebut telah dilayangkan ibu korban pada Minggu (5/5/2024) malam. Namun, lanjut Febry hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut. "Kami berharap kepolisian bisa segera menangkap pelaku penganiayaan seperti yang terekam dalam CCTV toko," ujarnya.
Ditambahkan Daniel, dalam kasus ini, terduga pelaku penganiayaan dapat disangkakan dengan Pasal 351 KUH Pidana ayat 1 dan 2 terkait penganiayaan serta UU Darurat karena terduga pelaku menggunakan senjata tajam saat melakukan penganiayaan terhadap korban. "Cukup jelas, kami ingin pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbutannya," kata Daniel.
Saat ini lanjut Daniel, korban juga masih menjalani pemulihan. Pasalnya, korban mengalami trauma pasca kejadian yang menimpanya. Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial Q (13) menjadi korban penganiyaan orang tak dikenal di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah pada Minggu (5/5/2024).
Korban Q dianiaya setelah dituduh melakukan aksi pencurian di sebuah toko yang menjadi tempatnya dianiaya. Akibat dari kejadian itu, Q pun mengalami luka lebam di mata bagian kirinya serta sejumlah luka sayatan pada tangan serta kakinya.
Editor: Maruly Z