Jumat, 10/05/2024
Jumat, 10/05/2024
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli (La Eko-Korankaltim)
Jumat, 10/05/2024
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli (La Eko-Korankaltim)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan mematikan akan melakukan penertiban iklan reklame rokok secara bertahap.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, hal tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran tentang penayangan ikan rokok di areal publik.
"Imbauan kan sudah ada, kemudian Surat Edaran (SE) juga sudah ada. Yah kita akan lakukan secara bertahap. Hal itu karena di lapangan ada masa iklan tanggung dan diberi toleransi. Karena niaga makanya itu diselesaikan dulu," kata Zulkifli Jumat (10/5/2024).
Sementara itu disinggung mengenai imbas larangan pemasangan iklan rokok mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5 Miliar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang ada resiko dan ini sudah menjadi pilihan dan keputusan Pemkot Balikpapan.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan juga sudah memperhitungkan konsekuensi PAD yang bakal berkurang pada sektor Iklan rokok tersebut.
"Akan tetapi itu tak masalah. Karena jika kita bertahan, tentu tidak akan terbentuk Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) dan juga untuk mendukung Kota Layak Anak (KLA) di Balikpapan," jelasnya.
Terkait larangan rokok pada KSTR ini juga perlu dicermati, contohnya di Bandara mungkin mereka punya kebijakan lain dan menyiapkan areal khusus tempat area rokok.
“Inii harus dicermati dari Bagian Hukum Pemkot Balikpapan. Untuk nanti tidak berbenturan ketika Perda tersebut sudah mulai diterapkan,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.