Penyegelan dilakukan setelah CV Luhur Abadi selaku pemegang izin usaha, memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
Puluhan polisi dikerahkan untuk menjaga agar proses penyitaan berjalan lancar. Empat pedagang yang menempati kios di Pantai Pemedas setuju menandatangani surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Tenggarong.
Kuasa hukum CV Luhur Abadi Hendrik menjelaskan penyitaan ini adalah langkah penyelesaian sengketa yang dimenangkan oleh CV Luhur Abadi berdasarkan putusan pengadilan.
“Hari ini, Pengadilan Negeri Tenggarong melaksanakan penyitaan atas permintaan pemilik sah, CV Luhur Abadi yang diwakili oleh Ibu Asmara Ningsih, berdasarkan putusan pengadilan,” kata Hendrik, Rabu (15/5/2024) kemarin kepada Korankaltim.com.
Setelah penyitaan, masyarakat yang menempati kios di Pantai Pemedas dilarang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Langkah selanjutnya adalah pembongkaran bangunan liar yang masih ada.
“Setelah penyitaan, tidak boleh ada aktivitas atau pemindahan hak. Langkah berikutnya adalah pembongkaran bangunan dan pengosongan barang-barang,” tambah Hendrik.
Konflik ini bermula dari sengketa antara CV Luhur Abadi dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat, yang tidak memiliki legalitas resmi, hanya berupa pengayoman dari pemerintah, sementara pengelolaan wisata harus memiliki izin usaha resmi.
“Pokdarwis bukan legalitas, hanya pengayoman dari pemerintah untuk mengontrol dan melatih pengembangan pariwisata lokal. Izin usaha memiliki strata berbeda sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Pemilik CV Luhur Abadi Asmara Ningsih mengatakan setelah pembongkaran, mereka akan menata ulang dan mempercantik lokasi wisata tersebut. Mereka berencana melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan Pantai Pemedas untuk meningkatkan perekonomian lokal.
“Kami akan menata ulang setelah empat tahun tertunda karena masalah hukum. Kami utamakan masyarakat sekitar untuk mencari nafkah di sini. Setelah eksekusi, kami akan benahi dan tata lagi, lalu ajak masyarakat untuk kembali beraktivitas di sini,” tutup Asmara.
Editor: Aspian Nur