Selain itu dalam rangka Pencanangan BBGRM ke-XXI Tingkat Kabupaten, Bupati Kukar Edi Damansyah juga menyerahkan secara simbolis Alat kerja Gotong royong kepada Peserta Apel.
Dalam arahannya Bupati mengatakan bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2005 tentang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat bahwa Negara melalui Pemerintahan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan, memfasilitasi kegiatan gotong royong masyarakat melalui Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang akan diselenggarakan selama 1 bulan penuh dan Kegiatan bulan bhakti gotong royong ini diselenggarakan di Desa/Kelurahan setiap tahun pada bulan Mei.
Dengan momentum kegiatan apel pencanangan BBGRM pada hari ini, Edi sangat berharap budaya gotong royong di kalangan masyarakat dan seluruh organisasi atau lembaga yang eksis di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat tetap lestari dan menjadi tradisi yang mengakar dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat. (adv/prokom08/si/mh)