Rabu, 12/02/2020
Rabu, 12/02/2020
Petugas Satpol PP saat menyerahkan surat pemberitahuan yang berisi intruksi untuk melakukan pembongkaran sendiri (Foto: ist)
Rabu, 12/02/2020
Petugas Satpol PP saat menyerahkan surat pemberitahuan yang berisi intruksi untuk melakukan pembongkaran sendiri (Foto: ist)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Pemkab Kukar sudah bersurat ke seluruh pemilik bangunan ilegal di kawasan jalur dua Tenggarong Seberang –Samarinda.
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani, mengatakan, surat ini berisi perintah untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan rentang waktu paling lama tiga hari.
“Kita beri waktu untuk membongkar sendiri. Pemkab berharap mereka kooperatif menyikapi surat yang sudah diterima tersebut untuk segera melakukan pembongkaran sendiri,” kata Fida kepada Korankaltim.com, Selasa (11/2/2020).
Afe, sapaannya, mengungkapkan ada 40 warung yang terdata masuk wilayah Kukar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 20 warung yang diduga melakukan prostitusi terselubung atau dikenal warung kopi pangku. Itu dibuktikan dengan hasil pemetaan. Ditambah dengan bukti foto-foto kegiatan di warung saat beroperasi.
“Kita sudah kumpulkan semua buktinya. Jadi mereka tida bisa mengelak. Namun tetap dalam upaya penertiban ini kami utamakan cara-cara humanis,” ungkap Afe.
Diketahui, warung-warung berkedok tempat minum kopi ini memiliki banyak kamar yang dipergunakan untuk bisnis esek-esek. “Warga yang lain khawatir dianggap sama. Padahal mereka hanya berjualan saja. Jadi warga malah kepingin kawasan ini menjadi bagus, itu ungkapan warga yang murni berjualan yang mengungkapkan langsung ke kami,” terangnya.
“Selain itu, lokasi warung ini juga berada tepat di pinggir jalan poros. Dikhawatirkan saat Gubernur, Pangdam atau Kapolda lewat, langsung mendapat penilaian jelek,” imbuhnya lagi.
Dia tak menyebut kapan akan dilakukan bongkar paksa. “Yang pasti dalam waktu dekat, semoga masyarakat kooperatif karena ini untuk kepentingan bersama,” demikian Afe.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi
Petugas Satpol PP saat menyerahkan surat pemberitahuan yang berisi intruksi untuk melakukan pembongkaran sendiri (Foto: ist)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Pemkab Kukar sudah bersurat ke seluruh pemilik bangunan ilegal di kawasan jalur dua Tenggarong Seberang –Samarinda.
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani, mengatakan, surat ini berisi perintah untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan rentang waktu paling lama tiga hari.
“Kita beri waktu untuk membongkar sendiri. Pemkab berharap mereka kooperatif menyikapi surat yang sudah diterima tersebut untuk segera melakukan pembongkaran sendiri,” kata Fida kepada Korankaltim.com, Selasa (11/2/2020).
Afe, sapaannya, mengungkapkan ada 40 warung yang terdata masuk wilayah Kukar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 20 warung yang diduga melakukan prostitusi terselubung atau dikenal warung kopi pangku. Itu dibuktikan dengan hasil pemetaan. Ditambah dengan bukti foto-foto kegiatan di warung saat beroperasi.
“Kita sudah kumpulkan semua buktinya. Jadi mereka tida bisa mengelak. Namun tetap dalam upaya penertiban ini kami utamakan cara-cara humanis,” ungkap Afe.
Diketahui, warung-warung berkedok tempat minum kopi ini memiliki banyak kamar yang dipergunakan untuk bisnis esek-esek. “Warga yang lain khawatir dianggap sama. Padahal mereka hanya berjualan saja. Jadi warga malah kepingin kawasan ini menjadi bagus, itu ungkapan warga yang murni berjualan yang mengungkapkan langsung ke kami,” terangnya.
“Selain itu, lokasi warung ini juga berada tepat di pinggir jalan poros. Dikhawatirkan saat Gubernur, Pangdam atau Kapolda lewat, langsung mendapat penilaian jelek,” imbuhnya lagi.
Dia tak menyebut kapan akan dilakukan bongkar paksa. “Yang pasti dalam waktu dekat, semoga masyarakat kooperatif karena ini untuk kepentingan bersama,” demikian Afe.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.