Untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan, DP3A memiliki tenaga ahli professional baik itu psikolog klinis, konselor hukum dan konselor psikologi.
Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto didampingi Sekretaris, Hero Suprayetno menyebutkan ada 10 tenaga ahli yang dimiliki oleh DP3A Kukar untuk menunjang pelayanan maksimal dalam memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan baik itu yang terjadi pada perempuan maupun anak.
“Yang dimiliki sekarang ini untuk tenaga teknis ada sekitar 10 orang, karena kita ada inovasi jemput bola yaitu Kutai Kartanegara Mendampingi Melindungi,” kata Hero.
Jadi ketika ada laporan, DP3A langsung koordinasi dengan kecamatan dan menurunkan tim teknis itu, selain juga tetap melayani pelayanan yang ada di Ibu Kota Kabupaten Kukar, Kota Tenggarong. Contohnya ada laporan dari Polsek maka perlu pendampingan psikolog.
“Jadi pendampingan terhadap korban ya, itu yang kita optimalkan segera, harapan kita kalau penduduk semakin bertambah untuk antisipasi kita perlu menambah tenaga yang spesifik juga yang punya kompetensi di bidangnya,” sebutnya.
Ketika ditanya apakah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya meningkat, Hero tidak menampik hal tersebut. Tercatat selama 2024 ini sebanyak 30 kasus kekerasan terjadi dari Januari sampai Mei.
Untuk tahun lalu total ada sebanyak 120-an kasus. kondisi sekarang trennya meningkat, karena memang orang yang mengalami atau korban kekerasan ini sudah berani menyampaikan sebenarnya ditambah lagi mendapatkan dukungan dari pemerintah, dukungan aparat, jadi mereka berani menyampaikan.
“Lebih banyak berani mengungkapkan, dua-duanya saling terkait pertama adanya memang kasus kekerasan dan keduanya memang adanya keberanian untuk menyampaikan,” sebutnya.
Sebagai informasi, untuk memaksimalkan layanan pendampingan, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kukar memberikan layanan call center di nomor whatsApp 085245562909.
Bagi masyarakat yang ingin menanyakan beberapa hal atau membuat laporan, UPT P2TP2A memberikan beberapa pelayanan gratis yaitu, berkonsultasi psikologi dan konsultasi hukum, konseling dengan psikolog klinis, mediasi, pengaduan berupa kekesaran, pelecehan, pencabulan, dan lain-lain, laporan ke pihak berwajib, pendampingan ke pihak berwajib dan PN serta lainnya sesuai kebutuhan dan layanan gratis pendampingan visum. (*/kk)
Editor: Maruly Z