Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno mengungkapkan dalam peran DP3A Kukar melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan baik itu yang dialami perempuan maupun anak-anak pihaknya telah mengikat kontrak kerja dengan tiga tenaga ahli yakni psikolog klinis, konselor psikologi dan konselor hukum.
“Tenaga teknisnya sudah ada untuk para pendukung di UPT PPA itu sudah ada baik psikolog, konselor sudah ada kita (kontrak, red) tahunan sesuai dengan proses kerjanya 3 bulan sekali kita perpanjang,” ungkap Hero.
Dengan adanya petugas-petugas teknis ini diharapkan bisa meningkatkan layanan sesuai dengan tugas fungsinya, karena kita untuk tenaga ASN lanjut Hero, DP3A tidak tersedia, begitu pula THL juga tidak tersedia. Dan memang tenaga ahli yang dikontrak ini punya sertifikasi keahlian itu.
“Makanya kita lakukan rekrutmen terbuka kemarin itu sejak 2022, sebelum itu kita belum punya karena sesuai dengan permen PPA nomor 4 tahun 2018 itu kan UPT PPA itu wajib dibentuk di Kabupaten Kota dipertegas lagi sekarang dengan Perpres yang terbaru ini,” ujarnya.
Dalam memberikan pelayanan dan pendampingan social, para korban kekerasan ini terus dipantau oleh DP3A sampai kepada proses pemberdayaannya. Misalnya korban kekerasan dan sebagainya itu kan banyak disebabkan dari faktor ekonomi, dan bagaimana mereka yang mengalami kondisi yang tidak menguntungkan ini entah itu kekerasan seksual maupun KDRT itu bisa dibantu untuk bisa mengentaskan masalah perekonomiannya.
Sehingga diharapkan secara perlahan bisa meminimalisir persoalan hidup dari korban yang mengalami kekerasan tersebut. “Kemudian nanti perlu dikolaborasikan dengan OPD lain terkait pemberdayaannya itu,” bebernya.
Jika mereka aspeknya dari SDM jadi nanti DP3A bisa kerjasama dengan Distransnaker untuk pelatihan-pelatihan kerja, kalau umpamanya mereka butuh kerjasama dalam bidang kemampuan untuk berusaha dan sebagainya itu nanti DP3A komunikasi dengan Dinas Koperasi UKM juga Dinas Perdagangan. “Rencananya nanti ke situ kita komunikasikan dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal,” terangnya.
Untuk instansi vertikal DP3A koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan karena proses kasus kekerasan khususnya perempuan dan anak terkait kekerasan seksual itu harus diproses secara hukum, tidak boleh dimediasi tapi diproses.
“Nah itu kan harus melalui kejaksaan kepolisian pengadilan dan pendampingan terhadap korban ini dilakukan oleh DP3A, sedangkan proses penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum, kita mendampingi saja,” tegas Hero. (*/kk)
Editor: Aspian Nur