Minggu, 26/01/2020

Sebelum Dicabuli Bapak Tiri, Bunga Digarap Bapak Kandung

Minggu, 26/01/2020

Kapolres Berau, AKBP Edy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebelum Dicabuli Bapak Tiri, Bunga Digarap Bapak Kandung

Minggu, 26/01/2020

logo

Kapolres Berau, AKBP Edy

KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB– Bejat, mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan sikap Ab (42) yang menggauli anak tirinya yang baru berumur 16 tahun sejak tahun 2017 lalu.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal Pada 2017 silam korban masih duduk di bangku SMP. Kala itu pelaku mengajak korban untuk mengurus tv kabel, beberapa kali bolak balik. Dan pada saat sepulang Pramuka pelaku mengajak korban ke tempat kosong dan mulai menggaulib“Setelah pertama di tiduri kemudian sampai saat ini 2020 bisa 2 kali seminggu pelaku meniduri korban,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (26/1/2020) tadi.

Aksi pelaku tercium pada 23/1/2020 lalu Saat pelaku menonton tv bersama istrinya DN yang merupakan ibu kandung Bunga, pelaku sms dengan korban dan ketauhuan oleh sang istri. Kemudian istrinya mengecek hp anaknya dan diketahui sms mesra dengan pelaku. Setelah itu ibu korban Melapor Ke Polsek Gunung Tabur. “Hasil pemeriksaan sementara jika korban merasa di perhatikan oleh ayah tirinya dan merasa nyaman sehingga mau melakukan hub badan tersebut,” sebut Edy lagi.

Pengakuan bunga ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul dan pernah juga dilakukan hubungan badan sejak bunga masih sekolah dasar dimana sang ayah kandung di proses hukum dan putus 12 tahun penjara di daerah lain. "Pesan saya kepada anak-anak, jangan mau di bohongi oleh teman, saudara, kerabat dengan memberikan perhatian lebih kemudian mau menyerahkan diri untuk di gauli. Jika ada yg mencoba membawa ke tempat sepi dan hotel jangan mau, dan jika di paksa diharapkan untuk teriak. Jangan takut hukum melindungi anak- anak yang terancam,"tegas Edy lagi.

Penyidik melakukan proses lanjut dan pelaku ayah tiri Bunga di kenakan UU perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Sedangkan ayah kandung Bunga, belum didalami lagi, karena sedang menjalani hukuman penjara di kabupaten lain," pungkas Edy. (*)


Penulis: Indra

Editor: Aspian Nur

Sebelum Dicabuli Bapak Tiri, Bunga Digarap Bapak Kandung

Minggu, 26/01/2020

Kapolres Berau, AKBP Edy

Berita Terkait


Sebelum Dicabuli Bapak Tiri, Bunga Digarap Bapak Kandung

Kapolres Berau, AKBP Edy

KORANKALTIM.COM,TANJUNG REDEB– Bejat, mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan sikap Ab (42) yang menggauli anak tirinya yang baru berumur 16 tahun sejak tahun 2017 lalu.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal Pada 2017 silam korban masih duduk di bangku SMP. Kala itu pelaku mengajak korban untuk mengurus tv kabel, beberapa kali bolak balik. Dan pada saat sepulang Pramuka pelaku mengajak korban ke tempat kosong dan mulai menggaulib“Setelah pertama di tiduri kemudian sampai saat ini 2020 bisa 2 kali seminggu pelaku meniduri korban,” ungkapnya kepada awak media, Ahad (26/1/2020) tadi.

Aksi pelaku tercium pada 23/1/2020 lalu Saat pelaku menonton tv bersama istrinya DN yang merupakan ibu kandung Bunga, pelaku sms dengan korban dan ketauhuan oleh sang istri. Kemudian istrinya mengecek hp anaknya dan diketahui sms mesra dengan pelaku. Setelah itu ibu korban Melapor Ke Polsek Gunung Tabur. “Hasil pemeriksaan sementara jika korban merasa di perhatikan oleh ayah tirinya dan merasa nyaman sehingga mau melakukan hub badan tersebut,” sebut Edy lagi.

Pengakuan bunga ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul dan pernah juga dilakukan hubungan badan sejak bunga masih sekolah dasar dimana sang ayah kandung di proses hukum dan putus 12 tahun penjara di daerah lain. "Pesan saya kepada anak-anak, jangan mau di bohongi oleh teman, saudara, kerabat dengan memberikan perhatian lebih kemudian mau menyerahkan diri untuk di gauli. Jika ada yg mencoba membawa ke tempat sepi dan hotel jangan mau, dan jika di paksa diharapkan untuk teriak. Jangan takut hukum melindungi anak- anak yang terancam,"tegas Edy lagi.

Penyidik melakukan proses lanjut dan pelaku ayah tiri Bunga di kenakan UU perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Sedangkan ayah kandung Bunga, belum didalami lagi, karena sedang menjalani hukuman penjara di kabupaten lain," pungkas Edy. (*)


Penulis: Indra

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Pecandu Narkoba Punya Hak untuk Bahagia Dengan Layanan Rehabilitasi dari Yayasan Sekata

Pelantikan Anggota DPRD Paser Terpilih Digelar 19 Agustus Mendatang

Seribu Lebih ASN di Lingkungan Pemkot Balikpapan Dilantik, Wali Kota Berharap Tak Sekadar jadi Seremonial Semata

Ramp Check di Dua Terminal, Kelengkapan Surat jadi Perhatian, Para Supir Dites Urine

Kasi Pidsus Berganti, Kejari Paser Ingatkan Tugas Bangun Komunikasi

Banjir di Dua Kecamatan di Kutai Barat, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.