Rabu, 13/11/2019

Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 13/11/2019

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 13/11/2019

logo

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang selama dua pekan, pelaku peredaran narkotika akhirnya berhasil diringkus Senin (11/11/2019) lalu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Identitas pelaku yaitu Yusril Alias Tebe, pemuda 22  tahun warga Jalan Ulin Gang Lena Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Pasar Kedondong. "Tersangka sudah dua minggu kami pantau, kami tangkap di rumahnya saat keluar kamar mandi," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno saat ditemui Rabu (13/11/2019) siang tadi.

Dari Tebe petugas mendapati satu buah tas yang di dalamnya terdapat dompet serta 21 poket sabu siap edar, dengan total berat 9,75 gram brutto atau 3,03 gram netto, termasuk satu selop plastik sedotan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta. "Dari pengakuannya, dia mendapatkn barang dengan sistem jejak yang ditaruh di suatu tempat, di kawasan Pasar Segiri. Jadi kami ini mau membongkar siapa bandar diatasnya, tetapi jalan buntu karena sistem jejak, tetapi ini akan terus kami dalami lagi," kata Suyatno.

Penjualan sabu dilakukan  dengan cara pelanggan datang ke rumah tersangka. "Dia sebenarnya pemain lama, kami pernah amankan, tetapi tidak ada barang bukti, jadi kami bebaskan," ungkap Suyatno. Atas perbuatannya, Suyatno dijerat pasal 112,114 UU RI No.35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 13/11/2019

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang selama dua pekan, pelaku peredaran narkotika akhirnya berhasil diringkus Senin (11/11/2019) lalu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Identitas pelaku yaitu Yusril Alias Tebe, pemuda 22  tahun warga Jalan Ulin Gang Lena Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Pasar Kedondong. "Tersangka sudah dua minggu kami pantau, kami tangkap di rumahnya saat keluar kamar mandi," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno saat ditemui Rabu (13/11/2019) siang tadi.

Dari Tebe petugas mendapati satu buah tas yang di dalamnya terdapat dompet serta 21 poket sabu siap edar, dengan total berat 9,75 gram brutto atau 3,03 gram netto, termasuk satu selop plastik sedotan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta. "Dari pengakuannya, dia mendapatkn barang dengan sistem jejak yang ditaruh di suatu tempat, di kawasan Pasar Segiri. Jadi kami ini mau membongkar siapa bandar diatasnya, tetapi jalan buntu karena sistem jejak, tetapi ini akan terus kami dalami lagi," kata Suyatno.

Penjualan sabu dilakukan  dengan cara pelanggan datang ke rumah tersangka. "Dia sebenarnya pemain lama, kami pernah amankan, tetapi tidak ada barang bukti, jadi kami bebaskan," ungkap Suyatno. Atas perbuatannya, Suyatno dijerat pasal 112,114 UU RI No.35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Pecandu Narkoba Punya Hak untuk Bahagia Dengan Layanan Rehabilitasi dari Yayasan Sekata

Pelantikan Anggota DPRD Paser Terpilih Digelar 19 Agustus Mendatang

Seribu Lebih ASN di Lingkungan Pemkot Balikpapan Dilantik, Wali Kota Berharap Tak Sekadar jadi Seremonial Semata

Ramp Check di Dua Terminal, Kelengkapan Surat jadi Perhatian, Para Supir Dites Urine

Kasi Pidsus Berganti, Kejari Paser Ingatkan Tugas Bangun Komunikasi

Banjir di Dua Kecamatan di Kutai Barat, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

IKN Dikabarkan Terdampak Banjir, Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Hanya Kabar Hoaks

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.