Jumat, 22/03/2019
Jumat, 22/03/2019
Kasi Binadik dan Giat Lapas IIB Tenggarong, Andre Lesmano
Jumat, 22/03/2019
Kasi Binadik dan Giat Lapas IIB Tenggarong, Andre Lesmano
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Lapas Kelas IIB Tenggarong membenarkan bahwa mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009-2014, Musmulyadi.
Dia telah menempati kamar karantina setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri pada Jumat (22/3/2019) di kediamannya.
“Tadi siang, kejaksaan ada mengeksekusi kepada 1 orang perkara tipikor atas nama H Mus Mulyadi, pidana 1 tahun. Masuk (Lapas) sekitar jam 11.30 wita dan saat ini dia posisinya di kamar Karantina,” kata Kalapas IIB Tenggarong Didik Heru Sukoco melalui Kasi Binadik dan Giat Lapas IIB Tenggarong, Andre Lesmano kepada Korankaltim.com.
Andre menerangkan, Mus tidak menunjukan perlawanan ketika akan dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
“Tadi biasa aja, tidak ada penolakan ataupun yang memperlihatkan si bersangkutan emosional waktu sampai ke lapas,” pungkasnya.
Diketahui, Musmulyadi yang telah buron sekitar 7 tahun itu terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,9 miliar.
Kejaksaan Agung dan Kejari Kukar berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Perumahan Grand Taman Sari, Samarinda, Kaltim sekitar pukul 09.15 WITA. Musmulyadi dijatuhi pidana satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh.Huldi
Kasi Binadik dan Giat Lapas IIB Tenggarong, Andre Lesmano
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Lapas Kelas IIB Tenggarong membenarkan bahwa mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009-2014, Musmulyadi.
Dia telah menempati kamar karantina setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri pada Jumat (22/3/2019) di kediamannya.
“Tadi siang, kejaksaan ada mengeksekusi kepada 1 orang perkara tipikor atas nama H Mus Mulyadi, pidana 1 tahun. Masuk (Lapas) sekitar jam 11.30 wita dan saat ini dia posisinya di kamar Karantina,” kata Kalapas IIB Tenggarong Didik Heru Sukoco melalui Kasi Binadik dan Giat Lapas IIB Tenggarong, Andre Lesmano kepada Korankaltim.com.
Andre menerangkan, Mus tidak menunjukan perlawanan ketika akan dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
“Tadi biasa aja, tidak ada penolakan ataupun yang memperlihatkan si bersangkutan emosional waktu sampai ke lapas,” pungkasnya.
Diketahui, Musmulyadi yang telah buron sekitar 7 tahun itu terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,9 miliar.
Kejaksaan Agung dan Kejari Kukar berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Perumahan Grand Taman Sari, Samarinda, Kaltim sekitar pukul 09.15 WITA. Musmulyadi dijatuhi pidana satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.