Jumat, 18/09/2026

Pengawasan Hakim Tak Cukup dari Lembaga, Publik Perlu Ambil Peran

Jumat, 18/09/2026

Suasana seminar edukasi publik terkait optimalisasi peran penghubung Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim. (Foto: Dok.Komisi Yudisial Kaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengawasan Hakim Tak Cukup dari Lembaga, Publik Perlu Ambil Peran

Jumat, 18/09/2026

logo

Suasana seminar edukasi publik terkait optimalisasi peran penghubung Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim. (Foto: Dok.Komisi Yudisial Kaltim)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengawasan terhadap perilaku hakim tidak hanya menjadi urusan lembaga peradilan, masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut memastikan proses peradilan berjalan dengan menjunjung etika dan integritas.

Hal itu mengemuka dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Aula STIH Awang Long Samarinda, pada Rabu (16/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kaltim, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil POKJA 30 Samarinda. Dalam kegiatan tersebut pembahasan tidak hanya menyoroti kewenangan KY, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa menggunakan mekanisme pengawasan secara tepat.

Seperti yang disampaikan Penghubung KY Wilayah Kaltim, Dimas Ronggo Gumilar Prabandaru, bahwa masyarakat dapat berkontribusi melalui laporan atau permohonan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu instrumen pengawasan, namun harus memenuhi ketentuan dan disertai bukti yang relevan.

“Pengawasan perilaku hakim merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan KEPPH yang akuntabel,” ujar Dimas.

Sementara itu dari kalangan akademisi, Tajuddin, menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun budaya pengawasan berbasis pengetahuan. Kampus kata dia, dapat berperan melalui penguatan literasi hukum dan mendorong mahasiswa maupun masyarakat berpikir kritis terhadap persoalan peradilan.

“Integritas peradilan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal. Integritas juga harus tercermin dalam perilaku hakim, konsistensi penerapan prinsip etik, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan,” ucapnya.

Kemudian, Koordinator POKJA 30 Samarinda, Buyung Marajo, menyoroti pentingnya pemahaman publik sebelum menyampaikan pengaduan. Sebab menurutnya, masyarakat perlu mengetahui batas kewenangan KY dan prosedur pelaporan agar pengawasan tidak berubah menjadi tekanan terhadap hakim.

"Salah satu hal yang perlu dipahami adalah perbedaan antara dugaan pelanggaran etik dengan ketidakpuasan terhadap isi putusan. Kritik terhadap putusan merupakan persoalan yang berbeda dengan dugaan perilaku hakim yang melanggar kode etik," katanya.

Lebih lanjut, Dimas berharap kedepan penguatan fungsi Penghubung KY di Kaltim dapat berjalan bersama dengan peningkatan literasi hukum dan partisipasi masyarakat. Tujuannya bukan sekadar memperbanyak pengaduan, melainkan memastikan setiap laporan yang masuk benar-benar dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. (*)

Pengawasan Hakim Tak Cukup dari Lembaga, Publik Perlu Ambil Peran

Jumat, 18/09/2026

Suasana seminar edukasi publik terkait optimalisasi peran penghubung Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim. (Foto: Dok.Komisi Yudisial Kaltim)

Share

Berita Terkait