Kamis, 17/09/2026
Kamis, 17/09/2026
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan penertiban di lokasi yang melanggar perda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Kamis, 17/09/2026

Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan penertiban di lokasi yang melanggar perda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sejumlah bangunan liar yang memanfaatkan area parit dan bahu jalan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, ditertibkan, Kamis (17/9/2026).
Lapak hingga tempat yang digunakan sebagai pangkalan pengemudi ojek daring menjadi sasaran. Bangunan tersebut dinilai mengambil ruang drainase dan ruang milik jalan sehingga mengganggu fungsi kawasan.
Penertiban dilakukan Pemerintah Kelurahan Pelita bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Sebelum petugas turun membongkar, pemilik bangunan telah diberikan teguran dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Lurah Pelita Chris Triswondo mengatakan, penataan difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas parit, mulai dari kawasan depan Gang 9 hingga bagian dalam gang.
“Ini bagian dari penataan lingkungan. Kami ingin membersihkan drainase sepanjang Gang 9 sampai ke depan,” ujar Chris. Menurut Chris, tidak seluruh proses berjalan tanpa keberatan.
Sejumlah pemilik sempat menolak bangunannya ditertibkan. Namun, komunikasi secara persuasif terus dilakukan hingga pemilik akhirnya bersedia membongkar sendiri. “Kami terus melakukan komunikasi secara persuasif. Akhirnya mereka mau mengerti.
Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membongkar sendiri bangunannya secara sadar,” katanya.
Setelah lapak dibersihkan, penataan kawasan akan dilanjutkan. Kelurahan berencana membangun gapura di bagian depan Gang 9. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan dilakukan untuk mengecek pohon yang berpotensi membahayakan.
Koordinasi juga disiapkan bersama PLN Unit Samarinda Ilir untuk memastikan kondisi jaringan listrik di sekitar lokasi. Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menyebut penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil patroli dan pemantauan sebelumnya.
“Kelurahan sudah beberapa kali mengimbau, bahkan memberikan surat teguran untuk bongkar mandiri. Ketua RT juga sudah melakukan pendekatan persuasif,” jelas Anis.
Petugas kemudian menyisir Jalan Lambung Mangkurat dan menemukan sejumlah kanopi, papan reklame, banner serta satu rombong kebab yang berada di area yang dinilai melanggar fungsi ruang. Anis mengatakan masih ada tiga lapak yang melebar hingga badan jalan.
Pemilik diberi waktu satu minggu untuk membongkar secara mandiri. “Kalau satu minggu tidak ditertibkan secara mandiri, kami akan melakukan penertiban,” katanya. Ia menegaskan, persoalan drainase menjadi perhatian karena bangunan dan sampah dapat menghambat aliran air.
“Paritnya banyak sampah. Kalau ada genangan air, ujung-ujungnya pemerintah yang disalahkan. Jadi mari sama-sama menjaga agar tidak terjadi genangan karena drainase tersumbat,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 17/09/2026
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan penertiban di lokasi yang melanggar perda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER