Kamis, 17/09/2026
Kamis, 17/09/2026
Para ibu-ibu yang menggalang dana saat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di dinas sosial akibat kesalahpahaman yang ada (Adnan/Korankaltim.com)
Kamis, 17/09/2026

Para ibu-ibu yang menggalang dana saat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di dinas sosial akibat kesalahpahaman yang ada (Adnan/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penggalangan dana untuk warga terdampak kebakaran di Perumahan Korpri, Pelita 8, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, dipersoalkan. Materi donasi yang beredar mencantumkan informasi mengenai 23 rumah dan 41 jiwa, disertai foto pihak lingkungan setempat. Ketua Koperasi Emak-emak Bugis Bersatu, Haslinda menjelaskan, penggalangan dana tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak kebakaran.
Sebelum turun mengumpulkan donasi, ia mengaku telah mendatangi lokasi dan bertemu Ketua RT 08. Menurutnya, pertemuan itu juga didokumentasikan sebagai bukti bahwa kegiatan telah disampaikan kepada pihak lingkungan.
“Saya sempat bikin dokumentasi buat video dengan beliau, menginformasikan pemberitahuan bahwa saya akan turun ke lokasi untuk membantu masyarakat yang ada di Pelita Delapan,” ujarnya.
Namun, persoalan muncul setelah materi pada keranjang donasi menyebut 23 rumah terbakar dan 41 jiwa kehilangan tempat tinggal. Haslinda menyebut keterangan tersebut mengalami kekeliruan dalam penyampaian. Ia menjelaskan, angka 23 rumah merujuk pada rumah yang berada di sekitar kawasan terdampak, bukan seluruhnya mengalami kebakaran.
Sedangkan 41 jiwa merupakan warga yang terdampak asap. “Maksud bahasa saya itu bahwa 23 rumah kebakaran di Pelita 8, 41 jiwa ini terdampak asap kebakaran, bukan kehilangan atau kehilangan tempat tinggal.
Itu tidak benar di situ,” katanya Haslinda juga meminta maaf atas penggunaan foto bersama pihak RT dalam materi penggalangan dana. Ia menyebut foto tersebut semula hanya untuk dokumentasi kunjungan dan koordinasi. Sementara itu, Maulidah yang merupakan pihak keluarga Ketua RT 08 membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan dokumentasi yang diberikan tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan sebagai bagian dari promosi donasi.
“Beliau ada izin untuk dokumentasi, tapi tidak ada izin untuk mempublis sebagian foto dan video yang beredar pada saat ini,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Samarinda, Sofyan Agus, mengatakan pengumpulan uang dan barang diperbolehkan, termasuk untuk penanganan bencana. Namun, kegiatan tersebut tetap harus dilaporkan kepada Dinsos.
“Semua pihak boleh melakukan pengumpulan uang dan barang. Tetapi memang dalam hal pengumpulan uang dan barang ini ditujukan untuk gotong royong dalam rangka kebencanaan,” katanya. Ia menambahkan, pelaksana wajib menyampaikan lokasi, sasaran, waktu, jumlah personel, serta tujuan penggalangan. Koordinasi dengan RT setempat juga diperlukan agar kegiatan dan sasaran donasi diketahui lingkungan.
“Bentuk evaluasi kami salah satunya harus memastikan bahwa sasarannya nanti, terutama yang berada di wilayah Kota Samarinda, itu sudah diketahui oleh RT ketika mereka melakukan pemberitahuan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 17/09/2026
Para ibu-ibu yang menggalang dana saat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di dinas sosial akibat kesalahpahaman yang ada (Adnan/Korankaltim.com)
TERPOPULER