Jumat, 17/07/2026
Jumat, 17/07/2026
Dishub kaltim bersama dishub kota Samarinda saat melakukan razia terhadap kir di kawasan stadion Palaran beberapa waktu lalu (Adnan Abdul/KoranKaltim)
Jumat, 17/07/2026

Dishub kaltim bersama dishub kota Samarinda saat melakukan razia terhadap kir di kawasan stadion Palaran beberapa waktu lalu (Adnan Abdul/KoranKaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membahas usulan pembatasan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan angkutan yang tidak memiliki uji berkala (KIR) dan pajak kendaraan yang masih berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan pelanggaran over dimension over loading (ODOL) yang dinilai mempercepat kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, sistem pembelian BBM subsidi nantinya diusulkan terhubung dengan data administrasi kendaraan.
Dengan begitu, hanya kendaraan yang telah lulus uji KIR dan memiliki pajak aktif yang dapat mengakses solar subsidi. "Jalan memiliki batas kemampuan menahan beban. Kalau setiap hari dilalui kendaraan bermuatan berlebih, umur jalan akan jauh lebih singkat. Karena itu kendaraan yang tertib administrasi harus menjadi prioritas," kata Manalu Jumat (17/7/2026).
Layanan uji KIR di Samarinda sendiri saat ini telah digratiskan. Kendaraan yang dimensinya telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan wajib dikembalikan ke spesifikasi awal sebelum dinyatakan layak jalan.
"Kalau dimensinya sudah berubah dari standar, tentu harus diperbaiki terlebih dahulu agar bisa lulus uji," ucap Manalu.
Sementara terkait hal itu, Reza, sopir truk rute Samarinda–Kota Bangun berharap kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi para pengemudi. "Kami siap mengikuti aturan soal muatan. Tetapi tarif angkutan juga harus disesuaikan. Jangan sampai biaya operasional terus naik sementara penghasilan tidak berubah," kata pria berusia 33 tahun itu.
Reza mengungkapkan truk yang dikemudikannya masih dalam masa kredit dengan cicilan sekitar Rp11,4 Juta per bulan. Pendapatan dari setiap perjalanan harus dibagi untuk biaya solar, perawatan, konsumsi dan angsuran.
"Kami ingin aturan diterapkan dengan melibatkan pelaku usaha dan sopir, sehingga keselamatan tetap terjaga tanpa mengorbankan mata pencaharian kami," kata Reza.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 17/07/2026
Dishub kaltim bersama dishub kota Samarinda saat melakukan razia terhadap kir di kawasan stadion Palaran beberapa waktu lalu (Adnan Abdul/KoranKaltim)
TERPOPULER