Jumat, 17/07/2026
Jumat, 17/07/2026
Tempat pembuangan sampah (heri/korankaltim.com)
Jumat, 17/07/2026

Tempat pembuangan sampah (heri/korankaltim.com)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara (DLHK Kukar) terus memperkuat langkah optimalisasi retribusi pelayanan persampahan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan persampahan yang lebih tertib dan berkelanJutan.
Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK bukanlah temuan yang mengharuskan pengembalian kerugian negara, melainkan rekomendasi agar pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor retribusi persampahan.
“Ini sebenarnya bukan temuan dalam arti ada kerugian negara, tetapi rekomendasi BPK agar potensi retribusi persampahan bisa dioptimalkan. Kalau OPD lain mungkin diminta mengembalikan uang, kami justru diminta mencari potensi pendapatan yang belum tergarap,” kata Slamet kepada Korankaltim.com, Jumat (17/7/2026).
Tahun lalu target penerimaan retribusi persampahan dipatok sebesar Rp100 Juta, namun realisasi yang berhasil dikumpulkan baru sekitar Rp66 Juta. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pelayanan persampahan.
“BPK melihat seharusnya daerah bisa memperoleh pendapatan lebih besar dari yang selama ini diterima. Artinya memang masih ada potensi yang belum dimaksimalkan,” sebut Slamet lagi.
Satu diantara rekomendasi BPK menyebutkan masih banyak objek wajib retribusi yang belum terdata dan belum membayar retribusi sesuai ketentuan.
Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup rumah tangga, pelaku usaha, hotel, warung, perusahaan hingga instansi pemerintah. Diakuinya implementasi perda tersebut sempat memunculkan penolakan di masyarakat ketika mulai disosialisasikan beberapa waktu lalu dan sempat heboh dan viral.
Namun, DLHK tetap berkewajiban menjalankan amanat regulasi yang telah disahkan bersama DPRD. “Kami hanya melaksanakan amanah perda. Retribusi sampah ini bukan kebijakan baru dari DLHK, tetapi sudah menjadi aturan daerah yang harus dijalankan,” jelasnya.
Selain faktor kepatuhan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan, Slamet menyebut kesadaran membayar retribusi persampahan juga menjadi tantangan tersendiri. Padahal besaran retribusi persampahan untuk klaster perusahaan hingga rumah tangga relatif terjangkau dan disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan.
“Bahkan di Kukar ini tarifnya paling murah di antara kabupaten kota lainnya, namun ya karena masyarakat terbiasa gratis jadi kita coba mulai pelan-pelan dan terus memberikan sosialisasi serta edukasi bertahap,” papar Slamet.
DLHK kini mulai melakukan pendekatan kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan, pengelola kawasan usaha, pelaku UMKM hingga pengelola kegiatan publik agar ikut berkontribusi terhadap retribusi persampahan. Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah perusahaan telah mulai menyetorkan retribusi sesuai ketentuan, begitu pula pelaku UMKM dan pengelola kegiatan seperti pasar maupun ruang publik yang secara bertahap mulai berpartisipasi.
Aset persampahan yang dimiliki pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pelayanan masyarakat, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan negara.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 17/07/2026
Tempat pembuangan sampah (heri/korankaltim.com)
TERPOPULER