Jumat, 17/07/2026
Jumat, 17/07/2026
Penangangan terhadap tersangka usai kedapatan simpan puluhan Poket Sabu siap edar (Ho Satreskoba)
Jumat, 17/07/2026

Penangangan terhadap tersangka usai kedapatan simpan puluhan Poket Sabu siap edar (Ho Satreskoba)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial AP berusia 37 tahun diamankan bersama 11 paket sabu dengan berat bruto 49,32 gram di kawasan Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kamis (16/7/2026) sore kemarin sekitar pukul 15.30 WITA.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria yang tak lain adalah AP, dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan sebuah handbag berwarna hitam yang di bawa AP. Di dalam tas itu petugas mendapati 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dibungkus menggunakan tisu, dengan total berat bruto mencapai 49,32 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa lembar tisu, satu plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag hitam, dan satu unit telepon genggam Redmi berwarna hijau muda yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada target operasi, tetapi juga akan menindak setiap laporan masyarakat yang terbukti mengarah pada tindak pidana narkotika.
"Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Peredaran narkoba tidak terbatas pada target operasi semata, tetapi juga terhadap seluruh pelaku yang meresahkan masyarakat," kata Erwin.
Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber perolehan sabu yang dikuasai tersangka. "Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berjalan. Kami fokus menelusuri asal barang, jalur distribusi hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," paparnya.
Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi momentum untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Iperasi ini bukan hanya mengejar target yang telah ditetapkan, tetapi juga setiap pelaku yang ditemukan melakukan tindak pidana narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan di atasnya dapat terungkap," jelasnya. Pihaknya berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Atas perbuatannya, AP melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 17/07/2026
Penangangan terhadap tersangka usai kedapatan simpan puluhan Poket Sabu siap edar (Ho Satreskoba)
TERPOPULER