“Kalau kita mendengar informasi, ada pembangkit listrik yang rusak. Walaupun di sisi lain, batu bara juga mungkin produksinya dibatasi sehingga tidak semuanya bisa masuk,” ujarnya pada Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditangani karena kebutuhan listrik masyarakat tidak boleh terganggu dalam waktu yang lama.
Hasanuddin menegaskan, pada prinsipnya pihaknya menginginkan tidak ada lagi pemadaman yang membebani warga maupun pelaku usaha.
“Jangan ada lah mati lampu lagi, tetapi kalau kondisinya memang harus mati, tentu kita perlu tanyakan ke PLN,” ucapnya.
Dirinya menilai, pihak PLN perlu menjelaskan secara rinci kondisi riil pembangkit yang mengalami gangguan, termasuk langkah perbaikan saat ini serta kepastian waktu normalisasi pasokan listrik di wilayah Kaltim.
Selain persoalan teknis, Hasanuddin juga menyoroti adanya dampak pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap produksi batu bara. Menurut dia, pembatasan produksi berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan bakar pembangkit.
“Kita melihat kalau RKAB dikurangi, produksi juga terbatas. Padahal kalau produksi meningkat, pendapatan daerah juga bisa bertambah,” katanya.
Ia menambahkan, pembatasan aktivitas pertambangan juga dapat membawa dampak sosial, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), bagi tenaga kerja di sektor tersebut.
Editor: Erwin