Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial AP melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan pada 8 Juli 2026.
Korban yang tinggal di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, menyadari barang berharganya raib saat memeriksa tas dan laci yang digunakan sebagai tempat penyimpanan perhiasan.
“Korban mengetahui emas dan liontin berliannya hilang ketika memeriksa tas dan laci yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan. Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Amirudin kepada awak media pada Jum’at (10/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian ternyata tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung secara bertahap sejak April hingga Juni 2026.
Kondisi itu membuat penyidik mencurigai pelakunya merupakan orang yang memiliki akses keluar masuk rumah korban.
“Kami mendapat keterangan bahwa kehilangan terjadi berulang dari April sampai Juni. Dari situ muncul dugaan bahwa pelaku adalah orang dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan baby sitter korban yang kemudian mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku diketahui telah bekerja sebagai pengasuh di rumah korban selama kurang lebih tiga tahun. Selama itu pula ia mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik majikannya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Perhiasan diambil saat korban sedang mandi, membuat susu untuk anaknya, atau ketika sedang berada di luar kota, tepatnya di Kabupaten Kutai Barat.
“Pelaku mengetahui tempat penyimpanan perhiasan. Aksinya dilakukan saat korban lengah, bahkan ada juga saat korban sedang berada di luar daerah,” ungkap Amirudin
Adapun perhiasan yang dicuri terdiri dari tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih yang seluruhnya dihiasi berlian. Berdasarkan pengakuan korban, total nilai perhiasan yang hilang diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membantu kebutuhan keluarganya di kampung halaman.
“Motifnya untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan keluarganya di kampung halaman,” jelas Amirudin.
Saat ini AFAP alias Y telah ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tersangka kami jerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin