Jumat, 10/07/2026

Dugaan Pelecehan di Ponpes Samarinda Naik Penyidikan, Polisi Periksa Lima Saksi

Jumat, 10/07/2026

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan di Ponpes Samarinda Naik Penyidikan, Polisi Periksa Lima Saksi

Jumat, 10/07/2026

logo

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meningkatkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual hingga persetubuhan yang diduga terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Samarinda , ke tahap penyidikan. 

Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti awal melalui pemeriksaan saksi, korban, serta hasil visum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Menurutnya, proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman alat bukti lainnya.

"Tersangka belum ada, masih penyidikan," kata Rahmat saat dikonfirmasi pada, Jum'at (10/7/2026).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Mereka terdiri atas pihak dari lingkungan pondok pesantren maupun para korban yang dimintai keterangan secara bertahap.

Selain itu, polisi juga telah mendata empat orang korban dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para korban dilakukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Kalau korbannya sampai saat ini ada empat orang," katanya.

Penyidik juga telah mengantongi hasil visum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini. Seluruh hasil pemeriksaan, baik keterangan saksi, korban maupun bukti lainnya, akan dianalisis sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah salah seorang korban mengadu kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Mei 2026. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Biro Hukum TRC PPA Kaltim dengan memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Melalui pendampingan itu, laporan resmi akhirnya dilayangkan ke Polresta Samarinda pada Rabu, 24 Juni 2026. Sejak menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan para korban, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Editor: Aspian Nur

Dugaan Pelecehan di Ponpes Samarinda Naik Penyidikan, Polisi Periksa Lima Saksi

Jumat, 10/07/2026

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait