Jumat, 10/07/2026
Jumat, 10/07/2026
Wisma KM 24 Desa Santan Ulu. (Foto: Pemdessantanulu)
Jumat, 10/07/2026

Wisma KM 24 Desa Santan Ulu. (Foto: Pemdessantanulu)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan dan instansi terkait dalam menindaklanjuti persoalan Wisma KM 24 di Jalur Poros Samarinda–Bontang, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, ditegaskan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar).
Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma menyebut mereka siap menjalankan fungsi penegakan peraturan sesuai kewenangan, sementara kebijakan di luar aspek penindakan menjadi ranah pemerintah daerah.
“Kalau kami terkait penegakan pelanggarannya saja. Soal relokasi atau kebijakan lainnya itu menjadi ranah kepala desa, camat hingga pemerintah kabupaten. Satpol PP siap bersinergi dengan semua pihak dalam penegakan aturan sesuai kewenangan kami,” kata Boma kepada Korankaltim.com, Jumat (10/7/2026).
Selain dugaan praktik prostitusi, Satpol PP juga mengakui pernah menemukan pelanggaran berupa penjualan minuman keras (miras) di kawasan tersebut. Kasus tersebut telah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sejak 2025.
Sampai saat ini sebagian besar pelaku belum memenuhi kewajiban membayar denda yang telah diputus pengadilan.
“Ada sembilan orang yang dikenai denda tipiring dengan total Rp27 Juta. Baru satu orang yang sudah membayar, masih delapan orang yang belum. Dendanya Rp3 Juta per orang. Kami berharap mereka segera memenuhi tanggung jawabnya, kalau memang dicicil silakan, yang penting ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Persoalan Wisma KM 24 memang menjadi perhatian serius setelah Pemerintah Kecamatan Marangkayu bersama berbagai unsur masyarakat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BPD Desa Santan Ulu tiga hari lalu di Tenggarong.
Satpol PP Kukar memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengawal setiap tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami siap berkoordinasi sehingga penanganan persoalan Wisma KM 24 dapat dilakukan secara terpadu, berkeadilan, dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Boma.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 10/07/2026
Wisma KM 24 Desa Santan Ulu. (Foto: Pemdessantanulu)
TERPOPULER