Jumat, 26/06/2026
Jumat, 26/06/2026
Warga saat melakukan transaksi menggunakan qris (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Jumat, 26/06/2026

Warga saat melakukan transaksi menggunakan qris (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kemudahan bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.
Sejak diluncurkan pemerintah melalui Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, metode pembayaran digital tersebut semakin luas digunakan, mulai dari pusat perbelanjaan hingga pedagang kaki lima.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan menggunakan QRIS palsu yang belakangan mulai terungkap di sejumlah kota besar di Indonesia.
Kapolresta Samarinda Kombes pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya kasus QRIS palsu di Kota Samarinda. Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah karena modus tersebut telah menjadi perhatian nasional.
“Kasusnya memang banyak ditemukan di daerah lain. Untuk Samarinda belum ada laporan yang masuk, tetapi ini menjadi bahan amplifikasi dari pusat sebagai bentuk peringatan agar masyarakat lebih waspada,” ujar Arie, Jum’at (26/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaku biasanya menempelkan stiker QRIS palsu di atas kode QR milik pedagang. Akibatnya, dana yang dibayarkan pembeli tidak masuk ke rekening pemilik usaha, melainkan dialihkan ke rekening pelaku.
Menurut Arie, masyarakat sering kali terburu-buru saat melakukan pembayaran sehingga tidak lagi memeriksa detail transaksi sebelum menekan tombol konfirmasi.
“Banyak yang langsung melakukan pemindaian tanpa mengecek kembali nama merchant maupun rincian transaksi. Padahal, satu kali memindai QR palsu bisa menjadi celah bagi pelaku untuk menguras isi rekening korban,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi tindak kejahatan tersebut, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kode QR berasal dari sumber terpercaya, memeriksa apakah terdapat stiker yang menutupi kode asli, mengecek kembali tujuan transaksi yang muncul di layar, serta memastikan nama merchant dan nominal pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku yang memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan tindak pidana.
“Jangan pernah mencoba melakukan kejahatan dengan memanfaatkan QRIS. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 26/06/2026
Warga saat melakukan transaksi menggunakan qris (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER