Jumat, 26/06/2026
Jumat, 26/06/2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan. (Ayu/KoranKaltim.com)
Jumat, 26/06/2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Ketertiban perizinan usaha menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seiring upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, kini menjadi sorotan karena diduga menggunakan identitas berbeda antara operasional lapangan dan dokumen perizinan.
THM tersebut diketahui mempromosikan kegiatannya di media sosial menggunakan nama baru. Namun, izin operasional dan berkas bangunan yang terdaftar masih tercatat atas nama lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Cahya Ernawan mengatakan, penarikan retribusi hanya dapat dilakukan apabila subjek dan objek pajak telah memiliki legalitas yang jelas.
“Tetapi yang menjadi arahan Pak Wali Kota bukan sekadar mengejar pendapatan, melainkan memastikan seluruh perizinan tertib terlebih dahulu,” kata Cahya.
Pihaknya sebenarnya telah melakukan pendataan awal terhadap lokasi tersebut. Namun, proses penetapan sebagai wajib pajak belum berjalan karena masih menunggu kepastian status perizinannya.
“Nanti akan kami lakukan pengecekan lagi,” imbuhnya.
THM tersebut diperkirakan telah beroperasi sekitar dua pekan. Apabila izin resmi belum terbit, pelaku bisnis seharusnya tidak diperbolehkan memungut pajak dari konsumen.
Informasi mengenai penggunaan akun perpajakan yang diduga masih memakai identitas lama juga bakal ditelusuri. Sebab, hingga kini nama terdahulu masih tercatat dalam administrasi pemerintahan daerah.
Di sisi lain, berdasarkan hasil koordinasi bersama lintas sektor, proses perizinan tempat tersebut diketahui sedang berjalan. Salah satunya berkaitan dengan pengajuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) karena adanya perubahan atau penyesuaian bangunan.
“Terkait itu nanti akan kami rapatkan lagi bersama instansi terkait. Yang penting seluruh izin harus selesai terlebih dahulu, setelah itu baru proses perpajakannya lebih mudah,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 26/06/2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER