Jumat, 26/06/2026

Bapenda Samarinda Telisik Legalitas THM di Jalan Gatot Subroto

Jumat, 26/06/2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan. (Ayu/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bapenda Samarinda Telisik Legalitas THM di Jalan Gatot Subroto

Jumat, 26/06/2026

logo

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan. (Ayu/KoranKaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Ketertiban perizinan usaha menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seiring upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, kini menjadi sorotan karena diduga menggunakan identitas berbeda antara operasional lapangan dan dokumen perizinan.

THM tersebut diketahui mempromosikan kegiatannya di media sosial menggunakan nama baru. Namun, izin operasional dan berkas bangunan yang terdaftar masih tercatat atas nama lama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Cahya Ernawan mengatakan, penarikan retribusi hanya dapat dilakukan apabila subjek dan objek pajak telah memiliki legalitas yang jelas.

“Tetapi yang menjadi arahan Pak Wali Kota bukan sekadar mengejar pendapatan, melainkan memastikan seluruh perizinan tertib terlebih dahulu,” kata Cahya.

Pihaknya sebenarnya telah melakukan pendataan awal terhadap lokasi tersebut. Namun, proses penetapan sebagai wajib pajak belum berjalan karena masih menunggu kepastian status perizinannya.

“Nanti akan kami lakukan pengecekan lagi,” imbuhnya.

THM tersebut diperkirakan telah beroperasi sekitar dua pekan. Apabila izin resmi belum terbit, pelaku bisnis seharusnya tidak diperbolehkan memungut pajak dari konsumen.

Informasi mengenai penggunaan akun perpajakan yang diduga masih memakai identitas lama juga bakal ditelusuri. Sebab, hingga kini nama terdahulu masih tercatat dalam administrasi pemerintahan daerah.

Di sisi lain, berdasarkan hasil koordinasi bersama lintas sektor, proses perizinan tempat tersebut diketahui sedang berjalan. Salah satunya berkaitan dengan pengajuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) karena adanya perubahan atau penyesuaian bangunan.

“Terkait itu nanti akan kami rapatkan lagi bersama instansi terkait. Yang penting seluruh izin harus selesai terlebih dahulu, setelah itu baru proses perpajakannya lebih mudah,” pungkasnya. 


Editor: Erwin

Bapenda Samarinda Telisik Legalitas THM di Jalan Gatot Subroto

Jumat, 26/06/2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan. (Ayu/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait