Kamis, 25/06/2026

Sempat Kabur ke Sulbar, Penganiaya Balita di Samarinda Diciduk Polisi

Kamis, 25/06/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang (Ai/Gemini/Adnan Abdul)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Sulbar, Penganiaya Balita di Samarinda Diciduk Polisi

Kamis, 25/06/2026

logo

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang (Ai/Gemini/Adnan Abdul)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Sulawesi Barat (Sulbar), seorang pria berinisial R (27) akhirnya berhasil diringkus polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Samarinda.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai manusia silver dan pengamen jalanan itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah diduga kembali melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya sendiri.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh ibu korban berinisial CP (26) pada Februari 2026. Korban merupakan anak dari hubungan sebelumnya, sedangkan CP dan tersangka diketahui hanya menjalani pernikahan siri.

Menurut Aksaruddin, dugaan penganiayaan terjadi di kediaman mereka di kawasan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sepotong kayu yang mengenai bagian dada sebelah kiri anak,” ujar Aksaruddin, Kamis (25/6/2026).

Tak hanya itu, polisi juga menerima keterangan pelaku diduga menggigit pipi korban saat balita tersebut sedang beristirahat. Setelah itu, korban kembali mengalami pemukulan pada bagian paha hingga menangis kesakitan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindakan kekerasan yang dialami korban bukan hanya terjadi sekali.

“Korban diduga telah beberapa kali menerima perlakuan kekerasan dari pelaku. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.

Usai laporan pertama masuk, polisi sempat berupaya mencari keberadaan tersangka. Namun, R diketahui telah meninggalkan Samarinda dan melarikan diri ke Kabupaten Majene, Sulbar.

Kasus tersebut kembali bergulir setelah ibu korban kembali mendatangi Polsek Sungai Pinang pada Selasa (23/6/2026). Ia melaporkan dugaan penganiayaan terbaru yang terjadi sehari sebelumnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran setelah memperoleh kabar bahwa tersangka telah kembali ke Samarinda. Saat hendak diamankan di kawasan Temindung Permai, R berusaha kabur sehingga memicu aksi kejar-kejaran.

“Tersangka sempat melarikan diri melalui gang-gang permukiman warga. Namun akhirnya berhasil kami amankan di jembatan penyeberangan menuju Pasar Segiri,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berupa keterangan saksi, dokumentasi luka, dan hasil visum.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.


Editor: Erwin

Sempat Kabur ke Sulbar, Penganiaya Balita di Samarinda Diciduk Polisi

Kamis, 25/06/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang (Ai/Gemini/Adnan Abdul)

Share

Berita Terkait