Kamis, 25/06/2026
Kamis, 25/06/2026
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Dok.Korankaltim.com
Kamis, 25/06/2026

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Dok.Korankaltim.com
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab sebaran partikel debu yang dikeluhkan warga di sejumlah wilayah kota dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, warga di kawasan Balikpapan Tengah, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Utara mengeluhkan adanya partikel debu yang mengotori rumah, halaman, hingga kendaraan pada Selasa (23/6/2026). Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial maupun grup percakapan warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pihaknya telah mengambil sampel di lokasi yang diduga terdampak dan saat ini masih menunggu hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh pihak independen.
“Sampel sudah diambil, tetapi hasilnya tidak bisa keluar dengan cepat. Kemarin kami bersama Sucofindo melakukan pengecekan dan hari ini kembali turun ke lapangan secara gabungan untuk melihat lokasi yang terpapar debu,” ujarnya Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pengambilan sampel telah dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi. Namun, untuk memastikan sumber dan kandungan partikel debu tersebut diperlukan pembuktian melalui hasil laboratorium.
“Yang melakukan pengujian adalah Sucofindo, sehingga hasilnya belum bisa segera diketahui. Sementara ini, berdasarkan hasil pengecekan awal, menurut pihak terkait kondisi tersebut masih dalam batas aman. Namun, untuk memastikan dugaan pencemaran tetap harus menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Sementara itu, DLH Kota Balikpapan telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan commissioning unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC).
Dalam rekomendasinya, DLH meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan menyusun laporan tanggap darurat atas dugaan pencemaran udara atau debu yang terjadi pada 22 Juni 2026.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kalimantan Timur, dan DLH Kota Balikpapan paling lambat 26 Juni 2026.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan pengujian kualitas udara ambien sesuai parameter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pengujian dilakukan pada masing-masing satu titik di kelurahan terdampak sebagai bahan pembuktian dugaan pencemaran udara dan harus dilaksanakan paling lambat 25 Juni 2026 dengan pendampingan tim DLH Kota Balikpapan.
DLH juga meminta Pertamina meminimalisir dampak lingkungan dan kesehatan yang mungkin timbul dengan menempatkan tim medis di wilayah kelurahan terdampak untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Langkah tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 25 Juni 2026.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta simulasi tanggap darurat kegiatan commissioning Kilang Pertamina Balikpapan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada DLH Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 25/06/2026
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. (Dok.Korankaltim.com
TERPOPULER