Kamis, 25/06/2026
Kamis, 25/06/2026
Barang bukti sabu seberat 1,54 gram di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026). (Dok.Humas Polres Berau).
Kamis, 25/06/2026

Barang bukti sabu seberat 1,54 gram di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026). (Dok.Humas Polres Berau).
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GRS (27) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik distribusi sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gunung Panjang.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan bersama,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, GRS mengakui masih menyimpan sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.
Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pencarian, polisi menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, serta satu unit telepon genggam.
Temuan tiga timbangan digital menjadi perhatian tersendiri dalam kasus ini. Keberadaan alat tersebut dinilai mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan atau penimbangan narkotika sebelum diedarkan kepada pengguna.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Berau. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Editor: Erwin
Kamis, 25/06/2026
Barang bukti sabu seberat 1,54 gram di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026). (Dok.Humas Polres Berau).
TERPOPULER