Jumat, 26/06/2026
Jumat, 26/06/2026
Tiga orang pelaku yang telah diamankan Polsek Kenohan. (Dok. Polsek Kenohan)
Jumat, 26/06/2026

Tiga orang pelaku yang telah diamankan Polsek Kenohan. (Dok. Polsek Kenohan)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Kenohan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di area pabrik kelapa sawit, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada personel Polsek Kenohan yang tengah melakukan pengamanan di perusahaan kelapa sawit tersebut. Informasi itu langsung direspons cepat oleh tim Unit Reskrim.
Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratowo, mengatakan saat digerebek petugas mendapati ketiga pria berada di dalam sebuah WC di lingkungan pabrik kelapa sawit dan diduga hendak mengonsumsi sabu.
“Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (48), MA (45), dan SA (29). Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu, satu pipet kaca berisi kristal putih, sendok sedotan, alat isap (bong), serta sebuah korek api gas,” kata AKP Giri Pratowo, Jumat (26/6/2026).
Dugaan penyalahgunaan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kenohan, Bripka Charles Hotman Hutapea, menerangkan ketiga pelaku dipastikan merupakan karyawan internal dari perusahaan kelapa sawit tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu didapatkan dari luar lingkungan perusahaan melalui perantara rekan mereka.
“Pengakuan mereka beli dari luar lingkup perusahaan. Ada temannya yang mengambilkan,” ujarnya.
Charles menyebut para pelaku memiliki rekam jejak konsumsi yang berbeda-beda. Ada yang menjadi pengguna aktif selama kurang lebih satu tahun, ada pula yang baru pertama kali.
“Ada yang baru ikut hari itu, tapi belum sempat memakai sudah diamankan. Kalau yang lain memang sudah lama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin
Jumat, 26/06/2026
Tiga orang pelaku yang telah diamankan Polsek Kenohan. (Dok. Polsek Kenohan)
TERPOPULER