Senin, 08/06/2026
Senin, 08/06/2026
Lokasi yang diduga bekas galian tambang yang terletak pada konsesi PT. ECI. (Foto: Dok.Jatam Kaltim)
Senin, 08/06/2026

Lokasi yang diduga bekas galian tambang yang terletak pada konsesi PT. ECI. (Foto: Dok.Jatam Kaltim)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membantah anggapan bahwa lokasi meninggalnya seorang korban di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (6/6/2026), merupakan danau alami.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penelusuran citra satelit dan data konsesi yang miliki Jatam Kaltim.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menyampaikan insiden terbaru tersebut kembali memperpanjang daftar korban meninggal di lubang bekas tambang di Kaltim. Menurutnya, peristiwa serupa terus berulang tanpa adanya langkah tegas dari pemerintah.
“Situasi ini sangat memprihatinkan karena kita melihat potensi munculnya korban berikutnya masih sangat besar. Sampai saat ini jumlah korban yang kami catat sudah mencapai 53 orang,” ujar Mustari, saat dihubungi wartawan Korankaltim.com, Minggu (7/6/2026).
Dia menilai, pemerintah daerah belum menunjukkan sikap yang serius dalam menyelesaikan persoalan lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai wilayah, khususnya di Kota Samarinda.
Mustari bahkan menyinggung janji politik yang pernah disampaikan terkait upaya mewujudkan Samarinda bebas dari aktivitas tambang. Menurut dia, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang mampu mencegah terulangnya korban jiwa.
“Kalau terus ada korban meninggal tetapi tidak ada tindakan yang tegas, tentu masyarakat berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan warganya,” ucapnya.
Saat dimintai tanggapan adanya pernyataan dari pihak kepolisian yang menyebut lokasi tersebut merupakan danau alami, Jatam Kaltim menyatakan memiliki data yang menunjukkan sebaliknya.
Mustari menerangkan, berdasarkan analisis citra satelit yang mereka susun sejak 2004, kawasan tersebut awalnya masih berupa hutan dengan kondisi yang alami.
“Tetapi sekitar 2013 mulai terlihat perubahan ketika aktivitas pertambangan berlangsung dan membentuk cekungan besar yang kemudian terisi air,” katanya.
Oleh karena itu, Mustari menekankan jika disebut danau alami, data citra satelit justru menunjukkan lokasi itu sebelumnya masih kawasan hijau. Setelah kegiatan produksi tambang berjalan, baru muncul lubang-lubang yang menjadi warisan aktivitas pertambangan.
Mustari juga mengklaim lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan yang mereka identifikasi sebagai PT Energi Cahaya Industritama (ECI). Menurut ia, batas konsesi tersebut telah terdaftar secara resmi sehingga dapat ditelusuri melalui data perizinan.
“Berdasarkan pengecekan garis konsesi yang kami lakukan, titik lokasi korban berada di dalam kawasan izin perusahaan tersebut,” terangnya.
Editor: Erwin
Senin, 08/06/2026
Lokasi yang diduga bekas galian tambang yang terletak pada konsesi PT. ECI. (Foto: Dok.Jatam Kaltim)
TERPOPULER