Senin, 08/06/2026
Senin, 08/06/2026
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Foto: Rahmadani/Kotankaltim.com)
Senin, 08/06/2026

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Foto: Rahmadani/Kotankaltim.com)
Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan aturan pembatasan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada setiap kecamatan yaitu maksimal 6 dapur perkecamatan dan dilakukan karena jumlah dapur MBG yang sudah sangat banyak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyebut seharusnya BGN tidak terburu-buru memutuskan kebijakan aturan jumlah dapur MBG.
"Harusnya dibicarakan dahulu dengan daerah-daerah. Karena kami yang mengetahui kondisi lapangan," ujar Agus, Senin (8/6/2026)
Pemkot Bontang sendiri telah memiliki tim pengawasan yang melibatkan kepolisian, TNI, pemerintah hingga masyarakat untuk memastikan program MBG berjalan dengan baik.
BGN seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan seluruh kepala regional masing-masing. Dengan begitu kepala daerah bisa mengetahui jika akan adanya aturan baru.
Kebijakan pembatasan jumlah SPPG jangan sampai merugikan pihak-pihak lain. Mengingat operasional dapur MBG sudah berjalan selama 1 tahun.
"Kalaupun ada evaluasi secara menyeluruh mulai dari struktur ataupun infrastrukturnya tetap harus dibicarakan dengan baik," sebut Agus lagi.
Agus juga mengingatkan potensi terganggunya investasi karena kebijakan baru tersebut. Karena dengan batas maksimal hanya 6 unit dapur, akan ada SPPG yang harus diberhentikan operasionalnya. "Harus dipikirkan bagaimana nasib para pekerja dan pihak investor yang belum kembali modalnya," tegasnya.
Kepala BGN yang baru diharapkan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan baru yang berpotensi berdampak pada banyak pihak.
Editor: Aspian Nur
Senin, 08/06/2026
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Foto: Rahmadani/Kotankaltim.com)
TERPOPULER