Rabu, 05/01/2022
Rabu, 05/01/2022
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda
Rabu, 05/01/2022

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menjelaskan alasan mengapa tidak melakukan penanganan terhadap kerusakan jalan di Kelurahan Riko, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) karena jalan tersebut sudah diambil oleh Kementerian PUPR.
“Itu untuk menunjang akses menuju IKN. Jadi memang diambil alih pusat,” kata Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda,ll saat dihubungi korankaltim.com, Rabu (5/1/2021).
Rencananya jalan tersebut pun akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional. Sehingga ke depan penanganannya akan dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)) Kaltim Kaltara dan dibiayai APBN.
Lebih dari 100 Kilometer ruas jalan yang membentang dari Kilometer 38 di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara hingga Kecamatan Sepaku, PPU akan diserahkan ke pusat untuk menunjang akses menuju IKN.
“Tapi kami masih menunggu SK-nya. Beberapa ruas kan memang statusnya sudah jalan nasional. Untuk jalan provinsi alih status,” pungkasnya.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan
Rabu, 05/01/2022
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda
TERPOPULER