Senin, 22/06/2026
Senin, 22/06/2026
Kasatlantas Polres Balikapapan, Kompol Muhammad Dahlan Djauhari saat diwawancarai di ruangannya. (Januar/Korankaltim.com)
Senin, 22/06/2026

Kasatlantas Polres Balikapapan, Kompol Muhammad Dahlan Djauhari saat diwawancarai di ruangannya. (Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Balikpapan mengintensifkan penertiban terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar (brong) yang kerap memanfaatkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di wilayah kota setempat.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Muhammad Dahlan Djauhari di Balikpapan, menyatakan operasi penertiban ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat sekaligus atensi langsung dari Kapolda Kaltim dan Kapolresta Balikpapan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Kapolres menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas dan membersihkan Kota Balikpapan dari balap liar serta knalpot brong. Para pelaku ini melakukan aksi kebut-kebutan di KTL, bahkan ada yang nekat melintas di depan markas polres,” ungkapnya, Senin (22/6/2026).
Dalam penertiban terbaru yang dipimpin tim khusus (timsus) Satlantas, petugas mengamankan lima unit kendaraan roda dua. Seluruh barang bukti tersebut kini disita di Mapolresta Balikpapan untuk jangka waktu minimal satu bulan sebagai langkah penegakan hukum awal.
Berdasarkan klasifikasi data petugas di lapangan, para pelaku yang terjaring dalam operasi tersebut didominasi oleh kelompok usia produktif yang sudah berstatus pekerja.
Merespons pola pergerakan pelaku yang kerap kucing-kucingan dan berpindah lokasi mulai dari kawasan Kampung Baru, Balikpapan Baru, Jalan Merdeka, hingga Sepinggan, kepolisian memaksimalkan infrastruktur digital guna menutup ruang pelarian para pembalap liar.
Djauhari menyebutkan sistem pemantauan kota saat ini diperkuat oleh 167 kamera pengawas (CCTV), enam titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, sejumlah unit ETLE mobile, serta 10 kamera pengawas Polresta yang terhubung langsung ke Traffic Management Center (TMC). Selain patroli fisik, kepolisian menyiagakan personel untuk melakukan patroli siber di media sosial.
“Seluruh pergerakan di jalan protokol terpantau sistem. Pelanggar yang terekam kamera ETLE atau dilaporkan oleh masyarakat melalui media sosial dengan bukti nomor polisi yang jelas pasti langsung dikejar dan ditindak oleh timsus,” ujarnya.
Mengenai sanksi hukum, Djauhari menjelaskan penyidik tidak hanya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Bila pelaku yang terbukti menutup akses jalan umum atau bertindak sebagai penyelenggara (produser) balap liar bersiap dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” jelasnya.
Sesuai regulasi UU Jalan tersebut, pelanggaran terhadap pemanfaatan, fungsi, dan pengawasan jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 18 bulan dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Ayo sama-sama menjadi polisi bagi diri sendiri, polisi di dalam keluarga, dan polisi di dalam masyarakat. Karena tidak bisa hanya kami yang menertibkan ini semua. Mohon sekali lagi diingatkan kepada saudaranya, anaknya, adiknya, kakaknya, tetangganya, atau kawan-kawannya agar kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 22/06/2026
Kasatlantas Polres Balikapapan, Kompol Muhammad Dahlan Djauhari saat diwawancarai di ruangannya. (Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER