Senin, 22/06/2026

Pakar Dorong Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara

Senin, 22/06/2026

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pakar Dorong Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara

Senin, 22/06/2026

logo

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda

JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tanah air yang terkadang berlangsung berlarut-larut kerap mendapat sorotan. Penanganan suatu kasus yang bisa memakan waktu selama bertahun-tahun dinilai dapat mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan.

Menurut pakar hukum pidana, Chairul Huda, sebuah kasus hukum idealnya wajib segera diputuskan statusnya agar tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

"Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana, kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan," tegas Chairul Huda.

Lebih jauh, Chairul Huda menambahkan, apabila sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berlarut-larut hingga memakan waktu 5, 6, bahkan hingga 8 tahun tanpa kejelasan, hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa tim penyidik sebenarnya kekurangan alat bukti.

Dalam konteks hukum pidana yang objektif, institusi penegak hukum dinilai harus berani mengambil langkah untuk menghentikan perkara tersebut daripada membiarkannya menggantung status seseorang tanpa kepastian.

Sebagai komparasi regulasi, ia menyinggung aturan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya telah membatasi durasi penanganan perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

"Undang-Undang KPK membatasi itu kan maksimal 2 tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam 2 tahun tidak ada perkembangannya, maka dia harus dihentikan mestinya. Jadi perkara-perkara (yang mandek) seperti itu mestinya harusnya dihentikan," jelasnya lugas.

Selain masalah durasi penyidikan yang ‘molor’, sorotan juga diarahkan pada ketidaksesuaian antara narasi awal yang dilemparkan aparat penegak hukum ke ruang publik dengan fakta objektif yang muncul di persidangan.

Salah satu contoh yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi yang awalnya ditiupkan oleh pihak Kejaksaan sebagai skandal "Oplosan BBM Pertamina". Namun, ketika perkara tersebut menggelinding ke meja hijau, substansi persoalan ternyata bergeser jauh dari dugaan awal.

"Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Tetapi substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker," ungkap Chairul Huda.

Tidak hanya menyasar kasus korupsi di sektor komoditas dan korporasi negara, perhatian publik saat ini juga tersedot pada polemik hukum yang menyeret figur-figur publik dan pengambil kebijakan makro, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta beberapa klaster kasus yang melibatkan kepala daerah maupun mantan kepala daerah.

Pakar Dorong Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara

Senin, 22/06/2026

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda

Share

Berita Terkait