Selasa, 04/06/2024
Selasa, 04/06/2024
Muhammad Rahman Saat diwawancarai awak media (Erlita/Korankaltim.com)
Selasa, 04/06/2024
Muhammad Rahman Saat diwawancarai awak media (Erlita/Korankaltim.com)
Penulis: Erlita
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara (Pilbup Kukar) yaitu Awang Yacoub Lukman dan Ahmad Zais, diberi kesempatan melakukan perbaikan data hingga hari Jumat 7 Juni nanti.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan, melalui Divisi Teknis Muhammad Rahman. Verifikasi Minimal (Vermin) jumlah dukungan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 33.275 sedangkan yang Memenuhi Syarat (MS) 9.067.
Masa perbaikan akan dilaksanakan pada 3-7 Juni sebagai penyerahan dukungan perbaikan kesatu dan KPU akan memeriksa dan meneliti berkas dukungan, apakah sudah sesuai dengan batas minimal suara dukungan perseorangan Pilbup umumnya.
“Memperbaiki BMS atau menambah dukungan baru, yang nantinya diserahkan ditanggal 3-7 Juni sebagai penyerahan dukungan perbaikan kesatu. Lalu KPU akan melakukan verifikasi administrasi data dukungan hasil perbaikan pada tanggal 8-18 Juni,” kata Rahman kepada Korankaltim.com (4/6/2024).
Setelah dilakukan perbaikan kesatu lalu dilanjutkan dengan vermin perbaikan jika jumlah dukungan memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Mengacu pada 815, pasangan calon diberikan kesempatan melakukan perbaikan, menyerahkan dukungan belum memenuhi syarat. Saat ini belum masuk verifikasi faktual,” ucapnya.
Adapun indikator dukungan belum memenuhi syarat yang dimaksud, formulir pendukung berupa B.1 KWK tidak lengkap bertanda tangan, tertinggal NIK dan data diri tidak lengkap.
Hasil perbaikan tersebut dapat memperbaiki dukungan yang belum lengkap dengan status belum memenuhi syarat sebelumnya, atau menambah dukungan baru, berupa data fisik yang diserahkan ke KPU Kukar dan secara digital yang diupload, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Tanggal 7 Juni nanti paslon menyerahkan 2 dokumen B.KWK yang sudah ditanda tangani pasangan calon dalam bentuk fisik dan digital, B.1-KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital yang di upload pada silon pasangan calon,” jelasnya.
“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan perperundang undangan PKPU dan petunjuk teknis, harapan kita calon perseorangan taat sesuai peraturan perundang undangan didalam hal pemenuhan dukungan dan aturan yang telah keluarkan KPU,” pungkas Rahman.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.