Kamis, 16/05/2024
Kamis, 16/05/2024
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat (Vico/Korankaltim.com)
Kamis, 16/05/2024
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat (Vico/Korankaltim.com)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, berkas dari bakal calon (bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang mendaftar melalui jalur perseorangan sudah diterima dan saat ini, pihaknya akan memasuki tahap verifikasi administrasi.
Sebagai informasi, bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan yaitu Andi Harun (AH) dan H Syaparudin. Pasangan tersebut satu-satunya sebagai calon yang mendaftar perseorangan. Firman menyebutkan, setelah pasangan calon menyerahkan syarat surat dukungan menggunakan metode manual dan diberikan kesempatan untuk mengunggah ke akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pasangan tersebut telah memenuhi batas minimal yang telah ditentukan.
“Batas minimal itu sebanyak 45.332, sementara setelah diunggah ke akun silon, syarat dukungan dari pasangan tersebut berhasil terkumpul sebanyak 61 ribu,” ucap Firman, Kamis (16/5/2024).
Dia menjelaskan, setelah pasangan calon tersebut berhasil memenuhi syarat batas minimal, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap selanjutnya yaitu memasuki proses verifikasi administrasi. Melalui tahapan tersebut nantinya KPU Samarinda akan kembali memastikan surat dukungan yang terhimpun apakah sudah sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan atau tidak. “Nanti kami akan kroscek kembali surat dukungan yang ada apakah sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Firman menegaskan, beberapa kategori yang akan menjadi perhatiannya dalam melakukan proses verifikasi administrasi diantaranya memastikan data diri tersebut apakah tercantum atau tidak di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), data diri yang ada apakah berprofesi sebagai TNI, Polri ataupun PNS, kemudian memastikan tanggal lahir dari data diri yang ada saat ini sudah mencapai usia ke berapa dan memastikan domisili data diri tersebut. “Ini beberapa faktor yang bisa mempengaruhi berkurangnya dari surat dukungan yang ada,” jelasnya.
Setelah melakukan verifikasi administrasi, Firman menegaskan KPU Samarinda akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat dari data diri yang tertera untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar telah memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut atau tidak.
Dalam proses verifikasi yang ada ini nantinya akan memastikan pasangan tersebut apakah dapat memenuhi syarat atau tidak hingga nantinya akan berlanjut pada tahap selanjutnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.