Perubahan itu memberikan ruang lebih besar baru partai politik dengan perolehan suara kecil untuk ikut mengusung pasangan calon kepala daerah, termasuk di Provinsi Kaltim.
Castro, sapaannya, mengatakan bahwa kebijakan sebelumnya yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah membuat partai-partai kecil memiliki ruang yang terbatas.
“Partai-partai kecil itu, tidak punya ruang yang sama kalau threshold yang ditetapkan terlalu tinggi, jadi sangat tepat kalau turun,” kata Castro, Senin (28/9/2026)
Dengan adanya kebijakan ini, ia beranggapan bahwa syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah tidak lagi digunakan. Sebab, ambang batas telat ditetapkan berdasarkan jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Salah satu poin dalam Putusan MK 60 tersebut menyebutkan tentang ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar 8,5 persen suara sah pada provinsi dengan jumlah DPT dari 2 juta hingga 6 juta jiwa.
Castro mengatakan perubahan dapat membuat partai kecil memiliki posisi tawar yang lebih besar karena mereka (partai kecil) tidak harus selalu bergantung kepada partai besar untuk dapat masuk dalam kontestasi pencalonan Pilkada.
Meski partai dengan perolehan suara yang belum memenuhi ambang batas tetap dapat membangun koalisi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“Yang kedua, partai-partai kecil juga ketika dia berkoalisi dengan threshold yang lebih rendah, itu memungkinkan untuk mencalonkan diri atau mengajukan calon sendiri dibanding partai-partai yang besar,” ujarnya.
Persoalan ambang batas, kata dia, tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah suara yang dibutuhkan. Melainkan, aturan tersebut dinilai dapat menentukan seberapa luas kesempatan partai politik untuk membangun alternatif dalam Pilkada.
Jika dilihat dari kebijakan sebelumnya, ambang batas yang tinggi berpotensi membuat dukungan partai terkonsentrasi pada kandidat tertentu. Sehingga dapat mempersempit pilihan pasangan calon yang tersedia bagi pemilih.
“MK mengambil posisi menurunkan pada akhirnya threshold itu supaya ada proses aliansi atau koalisi di antara partai-partai itu jauh lebih sehat dibandingkan kemudian threshold 20 persen itu karena tinggi banget,” ucap dia.
Kendati demikian, semakin terbukanya ruang koalisi juga memperkuat posisi partai kecil dalam proses politik daerah. Pasalnya, partai tidak hanya menjadi pelengkap dalam koalisi besar, tetapi mampu menjadi bagian dari proses menentukan siapa yang akan diusung dalam Pilkada.
Ia justru berharap, ambang batas pencalonan dapat semakin rendah seperti hal nya presidential threshold yang telah 0 persen. Namun, hingga saat ini angka yang berlaku adalah sebagaimana telah diputuskan MK.
“Harapannya kita begitu, mengikuti presidential threshold. Cuma problemnya memang ukuran 8,5 persen itu menurut Mahkamah sudah dirasionalisasikan,” ujarnya.
Putusan MK sendiri memberikan persentase berbeda berdasarkan jumlah pemilih di masing-masing daerah, dengan rentang 6,5 persen hingga 10 persen untuk pencalonan gubernur serta 6,5 persen hingga 10 persen untuk pencalonan bupati dan wali kota.
Editor: Erwin