Kamis, 20/06/2024

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Balikpapan Bakal Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 25 TPS

Kamis, 20/06/2024

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024). (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Balikpapan Bakal Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 25 TPS

Kamis, 20/06/2024

logo

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024). (Foto: La Eko/Korankaltim.com)

Penulis: */La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI  di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan timur (Kaltim).

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, sebagaimana diketahui bahwasanya hasil Pemilihan Umum (Pemilu) lalu untuk DPR RI, Partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Dan pada proses tersebut pada akhirnya pada 10 Juni 2024 lalu, dalam amar putusan MK,  bahwasanya untuk Kota Balikpapan ada 25 TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSSU," ujarnya kepada korankaltim.com, Kamis (20/6/2024).

Selanjutnya ia katakan, setelah terbitnya amar putusan MK tersebut,  KPU Kota Balikpapan juga segera berkoordinasi dengan KPU secara hirarki ke atasnya yakni KPU Kaltim dan KPU RI.

"Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu, Polresta Balikpapan untuk melakukan pengamanan gudang khususnya terkait pengamanan kotak suara. Maka Polresta Balikpapan memberikan bantuan pengamanan penebalan pengamanan sampai hari ini," jelasnya.

Ia juga sampaikan, dalam putusan MK tersebut harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan. Dan saat ini, selain berkoordinasi dengan Bawaslu, pihaknya memberitahukan kepada  18 Partai Politik (Parpol) tentang keputusan MK tersebut tentang PPSU.

Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pengamanan, di tanggal 15 Juni lalu ,KPU RI turun ke Kaltim khusunya di Balikpapan malakukan pengecekan gudang dan kotak suara. Dan berdasarkan petunjuk dari KPU RI, pihaknya diminta melakukan penghitungan pada 26 Juni 2024.
Lalu sehari setelahnya tanggal  27 Juni  rekapitulasi suara ditingkat kecamatan, dan ditanggal 29 Juni rekapitulasi tingkat kota KPU Kota Balikpapan.

"Maka dari itu saat ini kami melakukan berbagai persiapan diantaranya pada Jumat (21/6/2024) besok, KPU akan melakukan  rapat koordinasi dengan stakeholder. Turut melibatkan KPU,  Polresta Balikapapan, Bawaslu, Pemkot dan 18 Parpol mengenai  mempersiapkan dan membicarakan tentang  PPSU tersebut," jelasnya.

Ia juga menjelaskan,  untuk pelaksanaan  PSSU ini diambil alih secara penuh oleh komisioner KPU Kota Balikpapan. Sehingga nanti secara teknis mulai dari  melakukan pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca menulis, itu akan dilaksanakan oleh KPU Kota Balikpapan secara langsung.

Disamping itu,  untuk PSSU ini berdasarkan arahan KPU Provinsi Kaltim, akan  menggunakan metode penghitungan suara dua penel dan harus selesai satu hari. 

"Adanya PSSU ini tidak menggangu jalanya tahapan Pilkada. Meski ini akan menyita tenaga dan pikiran. Jadi KPU Balikapapan tidak lagi melakukan estafet melainkan simultan," pungkasnya.

Editor: Maruly Z


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.