Senin, 03/06/2024
Senin, 03/06/2024
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat Menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi (Erlita/Korankaltim.com
Senin, 03/06/2024
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat Menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi (Erlita/Korankaltim.com
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kutai Kartanegara menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais belum bisa maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) November 2024 mendatang. Pasalnya, pasangan tersebut belum memenuhi syarat Verifikasi Administrasi.
Hal itu diketahui usai KPU Kukar menggelar rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan di Grand Elty Singgahsana Tenggarong Minggu (2/6/2024) kemarin.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan melalui Muhammad Rahman sebagai Divisi Teknis kepada Korankaltim.com menjelaskan hal tersebut.
Data hasil verifikasi administrasi yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 9.067, 33.275 belum memenuhi syarat (BMS) dan 11.651 tidak memenuhi syarat (TMS) sedangkan dukungan minimal yang harus terpenuhi 40.730.
“Berdasarkan surat 815, dari hasil data itu untuk minimal dukungan 40.730 belum terpenuhi, untuk sebaran dukungan memenuhi di kecamatan,” kata Rahman.
Ada 9 indikator BMS tertera diantaranya dukungan tidak dilengkapi dengan dokumen kependudukan, formulir model B.1-KWK perseorangan tidak ditanda tangani dan data kependudukan tidak sesuai.
“Belum memenuhi syarat seperti orang yang tidak masuk daerah pemilihan, seharusnya milih di Kukar tapi ada di Samarinda, untuk TMS data ganda internal yang ada di dukungan,” kata Rahman lagi.
Masih ada kesempatan untuk melengkapi data-data bagi yang kurang, sesuai perbaikan kesatu dan penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kukar hari ini sampai 7 Juni nanti.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.