KPU Sebut Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais Tak Memenuhi Syarat Maju di Pilbup Kukar
1 menit baca1.808 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kutai Kartanegara menyatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais belum bisa maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) November 2024 mendatang. Pasalnya, pasangan tersebut belum memenuhi syarat Verifikasi Administrasi.
Hal itu diketahui usai KPU Kukar menggelar rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan di Grand Elty Singgahsana Tenggarong Minggu (2/6/2024) kemarin.










